Penasehat Hukum Cecar Saksi,Sidang Dua Perkara Nomor 33 dan Nomor 34

SERGAP.CO.ID

KAB.SUMBA BARAT NTT,||Saat di wawancara awak media di kantor Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 5 Mei 2026,Penasehat hukum Yonatan Tarru Happu,S.H dan Justin Rangga Boro,S.H.,M.H menjelaskan bahwa terkait persiapan hari ini,kami menyidangkan dua perkara nomor 33 dan nomor 34 peristiwa yang sama,dan terkait pokok persidangan tadi kami sebagai penasehat hukum dari pada terdakwa telah menyiapkan fakta di persidangan,sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa mereka secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang atau barang.

Bacaan Lainnya

Kami telah membuktikan itu tidak benar,semua saksi menyatakan oleh mereka itu tertera masing-masing bukan bersama -sama,itu merupakan keuntungan bagi para terdakwa.

Terkait memberatkan terdakwa,menurut hemat kami selaku penasehat hukum,maka menguntungkan para terdakwa dari keterangan para saksi tadi,Itu menjadi fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan,fakta itulah yang menjadi dasar tuntutan nanti,”sebut Yonatan dan Justin

Lanjutnya,Kalau kita lihat dalam persidangan tadi dan selama proses persidangan berlangsung,kami penasehat hukum mencoba untuk menguji pengetahuan dan pengalaman setiap para saksi,sehingga yang diungkapkan dalam persidangan tadi kami melihat semua keterangan itu mengarah pada perbuatan yang menjadi fakta yang benar-benar pada waktu dibuka dipersidangan bahwa antara terdakwaan a,b,c dan seterusnya,mereka mempunyai peran masing-masing.

Keterangan yang dibacakan di BAP berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi di persidangan tadi,karena faktanya di kepolisian,saksi ini memang tidak tahu siapa-siapa,cuman disampaikan oleh saksi-saksi lain bahwa ada orang a,b,c makanya saya konfirmasi kembali tadi,”tutu Yonatan dan Justin

Perlu kami sampaikan,Bahwa kami sebagai penasehat hukum,dimana kami tidak melakukan pembelaan terhadap perbuatan mereka,kami melakukan pembelaan terhadap hak-hak mereka,seperti kita lihat bersama,kami sudah memperjuangkan BAP tersebut karena BAP itu menjadi dasar penting untuk dibutuhkan.

Terakhir kami berdua selaku penasehat hukum menyampaikan bukan saja tugas kami membela dalam ruang persidangan tetapi juga ada pendidikan-pendidikan diluar,mari kita ikuti proses-proses persidangan sampai selesai.

Juga diharapkan kepada keluarga terdakwa untuk tetap bersabar dalam mengikuti proses ini,dan keluarga sudah merasa puas dalam fakta persidangan tadi,itu membuat mereka semakin yakin dengan apa yang disampaikan didalam fakta persidangan tadi.Tidak boleh berbuat sesuatu hal di lain dari pada persoalan,”tutup Jonatan

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *