KOTA CIREBON || Polemik rumah tangga Kuwu Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum membeberkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kliennya dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon.
Laporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota dewan. Sementara itu, pelaporan ke partai politik dimaksudkan sebagai bentuk pengaduan internal agar dilakukan penanganan sesuai mekanisme organisasi.
Di sisi lain, laporan pengaduan ke kepolisian diajukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kuwu Desa Kedungjaya Medira Anggraini, S.H.,M.Kn dan Philipus Basten Inuhan,. S.H menyampaikan, pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian akan diserahkan kepada pihak berwenang, Selasa (21/04/2026).
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara, saat kami mengkonfirmasi Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon juga menyampaikan siap melawan gugatan kuasa hukum kuwu.
(Ags)






