KAB. OGAN ILIR, || Pengamat hukum dan Advokat muda yang juga Finalis Putri Indonesia Sumsel, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., menegaskan bahwa kasus dugaan malpraktek merupakan tindak pidana murni. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib memproses hukum pelakunya, terlepas dari sikap keluarga korban yang mungkin memilih diam, ikhlas, atau bahkan keberatan dilakukan otopsi.
Wanita yang juga tergabung dalam Peradi ini menjelaskan, malpraktek bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, polisi dan jaksa memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
Dasar Hukum yang Mengikat
Menurut Widya Sari, landasan hukumnya sangat jelas dan kuat:
1. Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Cukup dibuktikan pelanggaran izinnya, kasus bisa diproses.
2. Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru, yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa saja karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Analoginya sama seperti kasus curanmor. Jika korban keberatan melapor karena takut, polisi tetap wajib menangkap malingnya kalau ada bukti. Tidak bisa diterbitkan SP3 atau menghentikan kasus hanya karena korban tidak mau melanjutkan,” tegas Widya.
Pengamat hukum ini juga menyoroti fenomena yang terjadi belakangan ini, di mana justru narasumber atau pihak yang mengungkap fakta yang disalahkan, sementara pelaku justru dibela. Ia menilai hal tersebut sangat keliru secara hukum.
Pertama, argumen yang mengatakan “Keluarga aja ikhlas, ngapain ribut”. Menurut Widya, tujuan dari ucapan ini adalah agar kasus menjadi adem dan tidak diusut. Padahal secara hukum, hal itu salah total. Ikhlas secara personal tidak menghapus tuntutan pidana, karena nyawa manusia bukan barang dagangan yang bisa ditawar.
Kedua, ancaman dengan kalimat “Jangan nuduh sebelum ada vonis” yang seringkali dibarengi dengan intimidasi UU ITE. Ini juga salah. Menyebut kata “dugaan” atau “diduga” adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh Pasal 311 ayat 1 KUHP, sehingga bukan merupakan fitnah.
Ketiga, alasan “Kasihan nakesnya, dia niat menolong” yang merupakan bentuk playing victim. Ini juga salah besar. Niat baik tidak menghapus unsur pidana. Praktik tanpa SIP tetap merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 439 UU 17/2023.
“Jadi kalau ada yang berani nyalahin narasumber dan membela praktik ilegal, tanya balik: ‘Anda dibayar siapa? Kok membela yang melanggar hukum?’,” ujar Advokat ini dengan tegas.
Widya Sari meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir tidak memberikan pembelaan yang sesat, hanya karena oknum yang terlibat sesama tenaga kesehatan. Solidaritas korps tidak boleh mematikan konstitusi dan aturan hukum negara.
“Jika Dinkes malah membela oknum pelaku, itu adalah pembelaan sesat dan sama dengan mengkhianati konstitusi. Tugas Dinkes itu sebagai pengawas, bukan menjadi pengacara untuk membela pelaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 314 UU 17/2023 mewajibkan Dinkes untuk melakukan pengawasan. Jika malah membela, itu adalah conflict of interest dan melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pejabat publik wajib jujur. Membela yang salah sama dengan berbohong pada publik dan mengkhianati Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Oleh karena itu, ia mendesak Dinkes segera membentuk tim investigasi yang berisi orang-orang amanah yang menjunjung konstitusi, bukan tim yang justru menyalahkan saksi atau narasumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal, M.Kes, saat dikonfirmasi terkait hal ini memberikan tanggapan singkat.
“Ya sudah ada beberapa media mempertanyakan hal ini. Kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu untuk menelusuri fakta yang sebenarnya,” ungkap Kadinkes.
(Tim)






