Dugaan Korupsi Dana Desa 17 Desa Di Tanjung Batu, SPM Sumsel Akan Laksanakan Aksi Damai Desak APH

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Berdasarkan temuan penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari sebulan, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) mengungkapkan apa yang dinilai oleh tim mereka sebagai dugaan pola penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024-2025 di 17 desa Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Temuan ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan tim media sergap.co.id di dekat rumah makan Palapa Palembang pada Senin (23/03/2026).

Bacaan Lainnya

Organisasi yang diketuai secara koordinasi oleh Yovi Meitaha menyatakan bahwa mereka siap melaporkan temuan terkait dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat kabupaten dan provinsi. Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar aksi damai yang teratur di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam waktu dekat untuk menuntut penanganan yang sesuai prosedur.

Fokus penyelidikan meliputi 17 desa di Kecamatan Tanjung Batu, yaitu: Seri Bandung, Senuro Timur, Senuro Barat, Tanjung Atap, Tanjung Atap Barat, Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Tanjung Laut, Tanjung Batu Petai, Tanjung Batu Seberang, Burai, Pajar Bulan, Bangun Jaya, Tanjung Tambak Baru, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II, dan Sentul.

Menurut tim investigasi SPM Sumsel, temuan yang diperoleh dari analisis dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan verifikasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan pedesaan. Seluruh temuan ini masih bersifat dugaan dan perlu melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta yang sah.

Dalam wawancara tersebut, Yovi Meitaha menjelaskan kelima indikasi penyalahgunaan yang ditemukan tim mereka:

  1. Anggaran Proyek Dinilai Lebih Tinggi Dari Standar Harga Pasar

Nilai kontrak proyek yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban dinilai oleh tim SPM Sumsel jauh melampaui standar harga pasar yang berlaku di wilayah Ogan Ilir. Sebagai contoh, proyek pembangunan jalan desa yang berdasarkan referensi harga lokal diperkirakan berbiaya Rp50 juta per kilometer, tercatat dengan nilai hingga Rp85 juta. Tim SPM Sumsel menduga selisih biaya tersebut dialirkan ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi biaya.

  1. Pos Anggaran Dinyatakan Tidak Terealisasi di Lapangan

Banyak pos anggaran dicatat sebagai telah dilaksanakan dalam dokumen, namun tim tidak menemukan jejak fisik atau bukti keberadaan proyek di lokasi. Ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pembangunan posyandu, saluran irigasi, hingga program bantuan ekonomi masyarakat. Tim SPM Sumsel menduga dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut diarahkan keluar desa melalui rekayasa dokumen dan tanda tangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

  1. Proses Pengadaan Dinilai Tidak Transparan

Oknum pejabat desa diduga sengaja mengarahkan proyek pembangunan ke perusahaan atau pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan mereka. Proses pengadaan yang seharusnya terbuka dan kompetitif dinilai diabaikan dengan alasan “kepentingan cepat tanggap”, yang menurut tim SPM Sumsel menjadi selubung bagi transaksi yang tidak jelas dan penentuan harga yang tidak sesuai prosedur.

  1. Dana Diduga Digunakan Untuk Kebutuhan Tidak Sesuai RKPD

Temuan awal menunjukkan sebagian dana desa digunakan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), seperti biaya yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan pribadi kepala desa atau perangkat desa, pembelian kendaraan, biaya perawatan kesehatan keluarga, hingga pengeluaran untuk acara sosial yang tidak berkaitan dengan kepentingan desa.

  1. Laporan Keuangan Dinilai Dimanipulasi

Laporan keuangan desa yang disampaikan ke kecamatan diduga telah dimanipulasi, mulai dari angka anggaran, bukti penerimaan barang/jasa, hingga tanda tangan pihak terkait. Tim juga menemukan bahwa sebagian besar kuitansi dan bukti transaksi fisik dinyatakan “hilang” atau “terbakar dalam kebakaran tidak sengaja” ketika mereka meminta untuk memverifikasi dokumen aslinya. “Menurut kami, hal ini bukan kebetulan, melainkan upaya yang terencana untuk menghalangi proses audit dan penyelidikan,” ujar Yovi.

“Dana Desa adalah hak rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan yang memberikan manfaat nyata. Berdasarkan temuan kami, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, yang pada akhirnya menjadi perampasan hak warga desa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” ucap Yovi.

SPM Sumsel menegaskan bahwa laporan resmi telah disiapkan secara komprehensif dan akan segera diajukan ke beberapa institusi penegak hukum, yaitu Kejari Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kabupaten Ogan Ilir, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Selain itu, organisasi ini akan menggelar aksi damai yang akan diikuti oleh masyarakat dari 17 desa terkait di halaman depan Kejari Ogan Ilir paling lambat dua minggu ke depan.

“Aksi damai yang kami rencanakan bukan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menunjukkan keprihatinan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik ini. Kami mengharapkan penyelidikan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari kerja dan setiap pihak yang terbukti bersalah melalui proses hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai peraturan,” jelas Yovi.

Tim SPM Sumsel juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan ini kepada pihak terkait. antara lain Beberapa kepala desa yang Bersangkutan Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak mendapatkan tanggapan resmi atau kesempatan untuk melakukan verifikasi bersama dengan pihak terkait.

Masyarakat kini menunggu tanggapan dan penanganan yang objektif serta transparan dari pihak penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan setiap rupiah dana publik memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *