ARM Apresiasi Satgas Pasar Juara, Pengawasan Harga Pangan Diperkuat

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kamtib, keamanan, dan monitoring harga pangan oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).

Bacaan Lainnya

Satgas tersebut dibentuk di bawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Pradana Aditya Wicaksana, sebagai upaya memperkuat pengawasan di pasar tradisional.

Satgas bertugas melakukan patroli dan monitoring harga pangan secara intensif selama 24 jam di seluruh unit pasar yang dikelola Perumda.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut yang dinilai berpihak kepada masyarakat dan pedagang.

Menurutnya, keberadaan Satgas dapat memberikan dampak langsung dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.

“Ini langkah konkret yang patut diapresiasi karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan buka puasa bersama di Bandung. Rabu  18/3/2026.

Ia menilai, pengawasan yang konsisten dapat meminimalisir lonjakan harga serta mencegah kelangkaan barang di pasar tradisional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan peran pasar tradisional.

ARM juga mengajak masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar tradisional sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Secara hukum, pengawasan harga dan distribusi pangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau manipulasi harga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelanggaran terhadap distribusi barang kebutuhan pokok juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan stabilitas harga pangan di Kota Bandung dapat terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berbelanja.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *