KAB. KARAWANG, || Dugaan praktik rentenir (lintah darat) di Kabupaten Karawang menjadi perhatian serius setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian besar akibat pinjaman berbunga tinggi.
Korban berinisial EA, warga Perum Panorama, Kecamatan Purwasari, menyebut dirinya terjerat pinjaman dari oknum yang diduga menjalankan praktik rentenir tanpa badan hukum resmi.
Awalnya, korban meminjam uang sebesar Rp21 juta untuk kebutuhan mendesak.
Namun dalam perjalanannya, jumlah kewajiban pembayaran disebut membengkak secara signifikan akibat bunga yang tinggi.
Data yang dihimpun menyebutkan, total pinjaman yang harus dikembalikan mencapai Rp49,8 juta, terdiri dari pokok pinjaman dan bunga yang hampir setara dengan nilai pinjaman.
Tidak hanya itu, berdasarkan rekening koran, korban disebut telah mentransfer uang hingga Rp84,65 juta sejak Desember 2024.
Angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajiban awal dan menimbulkan pertanyaan terkait dasar perhitungan bunga yang diterapkan.
“Jika dihitung, bunga yang dikenakan bisa mencapai lebih dari 100 persen. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” ujar Denis, paman korban, saat ditemui di Karawang, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pola penjeratan terhadap nasabah.
Menurutnya, ketika korban tidak mampu membayar bunga, pihak pemberi pinjaman justru menawarkan pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Praktik tersebut dinilai semakin memperparah kondisi korban dan membuatnya terjebak dalam lingkaran utang.
Atas kejadian ini, pihak keluarga menyatakan akan melaporkan dugaan praktik rentenir tersebut ke Polda Jawa Barat.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku yang menjalankan usaha pinjaman tanpa izin resmi.
Secara hukum, praktik rentenir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pelaku usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, praktik yang merugikan secara ekonomi juga dapat berpotensi dijerat dengan ketentuan lain terkait penipuan atau perbuatan melawan hukum, tergantung hasil penyelidikan aparat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak yang disebut dalam laporan berinisial SDS meminta agar klarifikasi dilakukan melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal yang dinilai merugikan secara materiil maupun sosial, serta membutuhkan penanganan serius dari pihak berwenang.
(R**)





