KUPANG, || Harapan enam warga Kota Kupang untuk berkunjung ke Timor Leste menjelang Lebaran harus pupus setelah paspor mereka yang telah selesai diproses justru ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.
Padahal seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, biaya pengurusan telah dibayar, dan dokumen tersebut bahkan disebut telah dicetak sejak akhir Januari 2026.
Kasus ini dialami Herianto bersama lima anggota keluarganya. Sejak 26 Januari 2026 mereka mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.
Selain itu, proses wawancara serta pengambilan foto juga telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang sesuai prosedur.
“Semua sudah lengkap. Kami juga sudah bayar Rp650.000 per orang sesuai prosedur. Bahkan foto sudah sejak Januari,” kata Herianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/3/2026).
Namun ketika hendak mengambil paspor, mereka justru mendapat informasi bahwa dokumen tersebut ditahan oleh petugas imigrasi. Menurut Herianto, alasan yang disampaikan tidak jelas dan bahkan berubah-ubah.
Salah satu alasan yang disebutkan adalah adanya “kesalahan jawaban” saat proses wawancara. Saat itu, salah satu pemohon menyebut kemungkinan bekerja di Timor Leste apabila ada peluang.
Herianto menilai penjelasan tersebut tidak mencerminkan tujuan sebenarnya dari perjalanan mereka.
“Kami hanya mau kunjungan keluarga, apalagi menjelang Lebaran. Kami juga punya keluarga sebagai penjamin di Timor Leste dan di Atambua,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Ma’mum, mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan paspor, khususnya bagi pemohon yang hendak bepergian ke negara tertentu.
“Ada dugaan pekerja migran. Sehingga staf kami sangat selektif terhadap paspor, khususnya yang ke Timor Leste. Kami sudah memberitahu mereka bahwa harus ada keluarga sebagai penjamin di Timor Leste. Tapi sampai detik ini mereka tidak bisa membuktikan itu,” kata Ma’mum.
Pernyataan ini membuka dimensi lain dalam kasus tersebut, yakni adanya kekhawatiran aparat terhadap potensi pengiriman pekerja migran nonprosedural. Namun di sisi lain, keluarga Herianto menilai alasan tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas dan tertulis sebagai dasar penahanan paspor mereka.
Penahanan paspor tersebut tidak hanya menggagalkan rencana perjalanan keluarga itu, tetapi juga menimbulkan kebuntuan administratif. Upaya mereka untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Atambua tidak berhasil karena data mereka sudah tercatat dalam sistem M-Paspor di Kupang.
“Di Atambua kami diberitahu paspor kami sebenarnya sudah ada dan sudah dicetak di Kupang. Tapi tidak bisa diproses lagi karena masih ditahan di sana,” kata Herianto.
Situasi ini membuat mereka berada dalam posisi tanpa kepastian layanan. Di satu sisi paspor tidak diberikan, sementara di sisi lain mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan baru di kantor imigrasi lain.
Padahal, sesuai standar pelayanan keimigrasian, proses penerbitan paspor umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja sejak pendaftaran. Dalam kasus ini, waktu tunggu telah berlangsung hampir dua bulan tanpa kejelasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.
“Saya cek dulu. Bisa kirim data enam orang itu?” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kembali menyoroti dilema dalam pelayanan keimigrasian, antara kewaspadaan terhadap potensi pekerja migran ilegal dan kewajiban negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh dokumen perjalanan secara pasti, transparan, dan akuntabel.
Bagi Herianto dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Penahanan paspor tanpa kepastian dianggap telah menghambat hak mobilitas mereka sebagai warga negara.
Hingga kini, mereka masih menunggu kejelasa sekaligus mempertanyakan ke mana harus mengadu ketika layanan publik justru menghadirkan ketidakpastian.
(Desy)






