THR Bukan Bonus, Ini Hak Pekerja yang Wajib Dibayar Perusahaan

Caption: THR Keagamaan adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan, bukan sekadar bonus seperti yang masih sering dipahami sebagian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai pemberian THR tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing pekerja.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Besaran THR juga telah diatur dalam peraturan tersebut, yaitu bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Dengan demikian, pekerja diimbau untuk memahami haknya, sementara pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ahmadz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *