KUPANG, || Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menjadi perbincangan di ruang publik. Sejumlah pihak saling menyampaikan pandangan hukum terkait keputusan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda.
Pakar hukum administrasi pemerintahan, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menilai keputusan Bupati Ngada Raymundus Bena tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pelantikan tersebut masih dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan kepala daerah.
Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) NTT itu menyampaikan pandangan itu di Kupang saat menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, yang sebelumnya menilai pelantikan Sekda Ngada tersebut cacat hukum.
Sebelumnya, Yosef Rasi mengingatkan bahwa keputusan pelantikan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif. Bahkan, jika tidak dilakukan pencabutan, pemerintah provinsi disebut dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Bupati Ngada dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Menurut Samuel, penilaian terhadap keputusan administrasi pemerintahan harus dilihat secara cermat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan dikenal istilah tindakan faktual, yaitu tindakan nyata yang harus diambil oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
“Jika seorang kepala daerah tidak mengambil tindakan atau justru membiarkan suatu keputusan tanpa langkah konkret, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif,” ujar Samuel Haning.
Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat memunculkan persoalan hukum baru, karena tindakan pembiaran dapat dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, penundaan atau tidak dilaksanakannya suatu keputusan administrasi bahkan dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Samuel juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak memicu kesalahpahaman antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Pernyataan yang disampaikan pejabat publik sebaiknya tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesan adanya konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemberhentian seorang kepala daerah tidak bisa dilakukan secara mudah tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam sistem hukum pemerintahan, pemberhentian biasanya berkaitan dengan pelanggaran serius seperti tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika, atau tindak pidana berat lainnya.
Bahkan untuk pemberhentian sementara, kata dia, mekanismenya harus melalui proses hukum yang jelas, yakni ketika pejabat yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana.
“Jika seseorang sudah berstatus terdakwa, barulah Gubernur dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Samuel Haning berharap polemik ini dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta menjaga hubungan harmonis antarlevel pemerintahan.
(Desy)






