KUPANG, || Sejumlah warga Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak yang dinilai merugikan masyarakat. Melalui kuasa hukum mereka, warga meminta penyidik Polsek Kie, Polres TTS, Polda NTT segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, SH., MH., dalam siaran pers Kantor Hukum Tallan’s Law Firm, Minggu (8/3/2026), mengatakan laporan masyarakat telah disampaikan sejak lama namun hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam proses penanganannya.
Menurut Tallan, perdes tersebut menjadi dasar bagi aparat desa untuk mengenakan sanksi denda kepada pemilik ternak yang hewannya masuk ke kebun atau pekarangan milik warga lain. Besaran denda disebut mencapai Rp250.000 per ekor untuk ternak kecil dan berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk ternak besar.
Selain persoalan denda, warga juga mempersoalkan praktik penyembelihan ternak yang dilakukan setelah pemiliknya membayar denda. Menurut Tallan, dalam beberapa kasus hewan yang disita tersebut tidak lagi dikembalikan kepada pemiliknya.
“Warga merasa dirugikan karena setelah membayar denda, ternak yang disita tetap disembelih dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Tallan.
Ia menjelaskan, laporan warga terkait persoalan ini telah disampaikan secara bertahap ke Polsek Kie karena penerapan perdes tersebut dinilai terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dalam bentuk kehilangan ternak maupun kerugian ekonomi.
Tallan juga menyinggung laporan sebelumnya yang diajukan pada Januari 2024 dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2024 yang menurutnya hingga kini belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera melakukan gelar perkara agar laporan warga memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan, apabila penanganan perkara tersebut kembali tidak menunjukkan kejelasan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda NTT.
Advokat lain dalam tim kuasa hukum, Jeremias Bani, SH., juga meminta Kapolres TTS memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat tersebut.
Menurutnya, kepolisian perlu memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga masyarakat yang melapor merasa dilindungi.
Ia menilai penanganan perkara yang jelas akan mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah warga Desa Boti yang mengaku dirugikan oleh penerapan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tersebut antara lain Teu Neolaka, Frans Selan, Nitanel Selan, Yustus Selan, Heka Benu, dan Pah Sae. Mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Kie dengan nomor laporan polisi yang berbeda sepanjang tahun 2024 hingga 2026.
Para pelapor berharap kepolisian dapat mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perdes tersebut sehingga persoalan yang mereka alami tidak kembali terjadi di kemudian hari.
(Desy)






