PALEMBANG, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL), yang dikordinir oleh Yovi Meitaha, telah melakukan kajian terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2025 untuk pemeliharaan kendaraan pengelolaan sampah.
Anggaran yang dialokasikan untuk kategori ini mencapai total 1,462 miliar rupiah, dengan rincian 842,43 juta rupiah untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Barang dan 620,23 juta rupiah untuk Kendaraan Bermotor Beroda Tiga.
Hasil kajian yang dilakukan oleh tim SPM SUMSEL menemukan beberapa poin yang menjadi dasar dugaan terkait potensi masalah dalam efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong klarifikasi agar anggaran publik dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayanan pengelolaan sampah masyarakat Kabupaten OKI. Semua temuan yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
TIM SPM SUMSEL yang terdiri dari praktisi keuangan publik, teknisi kendaraan, dan aktivis masyarakat melakukan kajian selama tiga minggu terhadap data anggaran, berita acara pemeliharaan, dan laporan operasional kendaraan yang diperoleh melalui permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa dugaan potensi masalah yang muncul dari analisis ini antara lain:
1. Dugaan Frekuensi Pemeliharaan yang Tidak Wajar pada Komponen yang Sama
Berdasarkan data riwayat perawatan yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa sebagian kendaraan angkutan barang melakukan perbaikan pada komponen yang sama dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Dalam beberapa catatan, perawatan pada sistem kemudi dan transmisi tercatat sebanyak dua hingga tiga kali dalam periode tiga bulan. Hal ini menjadi dasar dugaan terkait kemungkinan standar kualitas pekerjaan pemeliharaan yang belum sesuai atau perencanaan yang perlu dievaluasi.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa biaya perbaikan sistem kemudi pada satu unit kendaraan truk pengangkut sampah mencapai total 38,7 juta rupiah dalam tiga bulan pertama tahun 2025. Rata-rata biaya perawatan komponen serupa di bengkel resmi berkisar antara 10 hingga 15 juta rupiah per kali perawatan, yang menjadi dasar dugaan potensi ketidaksesuaian biaya.
2. Dugaan Ketidaksesuaian Biaya dengan Standar Industri
Dengan melakukan komparasi dengan data dari Asosiasi Pengusaha Transportasi Indonesia (APTI) Provinsi Sumsel, tim menemukan bahwa rata-rata biaya pemeliharaan tahunan untuk kendaraan angkutan barang sejenis berkisar antara 18 hingga 27 juta rupiah per unit.
Pada belanja DLH OKI, biaya per unit mencapai hingga 42,5 juta rupiah. Perbedaan ini menjadi dasar dugaan terkait faktor-faktor yang memengaruhi tingginya biaya, yang perlu dijelaskan melalui klarifikasi dari pihak DLH OKI.
3. Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Harga Suku Cadang
Tim menemukan adanya indikasi perbedaan antara spesifikasi suku cadang yang tercatat dalam dokumen pemeliharaan dengan kondisi aktual yang terpasang pada beberapa kendaraan.
Contohnya, suku cadang pompa bahan bakar yang dicatat sebagai produk asli pabrikan dengan harga 8,5 juta rupiah ternyata memiliki karakteristik yang sesuai dengan produk lokal dengan harga pasar sekitar 2,3 juta rupiah. Hal ini menjadi dasar dugaan terkait proses pemilihan dan pembelian suku cadang yang perlu mendapatkan klarifikasi.
4. Dugaan Kurangnya Transparansi dalam Proses Pemilihan Mitra Jasa Pemeliharaan
Pengecekan terhadap data kontrak menunjukkan bahwa seluruh pemeliharaan kendaraan angkutan barang diberikan kepada satu mitra bengkel tanpa melalui proses tender terbuka. Meskipun mekanisme seleksi lain dapat diterapkan sesuai peraturan, hal ini menjadi dasar dugaan terkait transparansi dan kompetitifan dalam penentuan mitra jasa.
Selain itu, terdapat informasi mengenai hubungan bisnis antara pihak bengkel dengan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan instansi terkait, yang menjadi dasar dugaan yang perlu diklarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman.
Selain poin-poin tersebut, juga ditemukan bahwa beberapa dokumen pendukung seperti laporan inspeksi kondisi kendaraan sebelum dan sesudah perawatan, serta kwitansi yang mencantumkan nomor seri suku cadang, belum lengkap.
Hal ini menjadi dasar dugaan terkait kelengkapan administrasi. Selain itu, terdapat catatan pemeliharaan pada dua unit kendaraan yang dalam status tidak beroperasi sejak akhir tahun 2024, yang menjadi dasar dugaan potensi pemborosan anggaran.
Untuk kategori pemeliharaan kendaraan beroda tiga yang digunakan dalam pengelolaan sampah di berbagai wilayah Kabupaten OKI, tim SPM SUMSEL menemukan beberapa indikasi yang menjadi dasar dugaan potensi masalah:
1. Dugaan Ketidaksesuaian Pemeliharaan dengan Kebutuhan Operasional
Dari total 23 unit kendaraan beroda tiga yang ada, sebanyak 15 unit tercatat melakukan perawatan pada komponen yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pengangkutan sampah, seperti pengecatan tubuh kendaraan, penggantian jok, dan pemasangan aksesori tambahan.
Sementara itu, beberapa komponen yang berperan penting dalam operasional, seperti sistem rem, baki pengangkut sampah, dan mesin, melaporkan kerusakan yang memerlukan perawatan lebih intensif.
Informasi dari masyarakat di beberapa kecamatan juga menunjukkan bahwa sebagian kendaraan beroda tiga tidak dapat beroperasi optimal akibat kerusakan pada komponen utama, yang menjadi dasar dugaan terkait prioritas pemeliharaan yang perlu diklarifikasi.
2. Dugaan Ketidakseimbangan antara Pengeluaran dan Volume Operasional
Data operasional DLH OKI mencatat bahwa rata-rata volume sampah yang diangkut per hari per unit kendaraan beroda tiga adalah 0,8 ton, dengan jarak tempuh per hari sekitar 45 kilometer.
Namun, data belanja menunjukkan bahwa pengeluaran bahan bakar per bulan per unit mencapai hingga 2,5 juta rupiah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata konsumsi kendaraan sejenis dengan volume kerja dan jarak tempuh yang sama, yang menjadi dasar dugaan potensi ketidakefisienan penggunaan bahan bakar.
Selain itu, terdapat informasi dari masyarakat mengenai penggunaan kendaraan untuk aktivitas yang tidak terkait dengan pengelolaan sampah, seperti pengangkutan barang pribadi atau transportasi pribadi. Hal ini menjadi dasar dugaan yang perlu diverifikasi untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan sesuai dengan tujuan anggaran.
Pemantauan juga menunjukkan bahwa terdapat pembelian suku cadang dalam jumlah yang relatif besar, sebagian di antaranya belum terpakai dan memasuki masa kadaluarsa.
Selain itu, beberapa kendaraan yang telah melalui proses pemeliharaan belum menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan dalam aktivitas pengangkutan sampah, yang menjadi dasar dugaan potensi tidak efektifnya pemeliharaan yang dilakukan.
Yovi Meitaha mengumumkan bahwa SPM akan menggelar aksi damai pada Pekan depan di depan Kantor Kejari OKI. Aksi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan meminta klarifikasi terkait dugaan-dugaan yang muncul dari hasil kajian yang telah dilakukan. Rencananya, aksi akan diikuti oleh anggota SPM SUMSEL dari berbagai wilayah serta masyarakat yang peduli dengan pengelolaan anggaran publik.
“Terdapat tiga hal yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti: pertama, klarifikasi tertulis terkait dugaan-dugaan penggunaan anggaran ini dalam waktu yang wajar; kedua, evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran dan proses pemilihan mitra jasa; dan ketiga, permohonan audit yang sesuai untuk memverifikasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” jelas Yovi Meitaha.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten OKI telah dihubungi untuk mendapatkan tanggapan terkait dugaan-dugaan yang disampaikan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak resmi 08127819xxxx, namun hingga saat ini pesan tersebut hanya tercatat sebagai “dibaca” dan belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak terkait.
(Wan)






