KAB, NAGAN RAYA, || Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengeksekusi hukuman uqubat ta’zir cambuk terhadap tiga terpidana perkara jarimah maisir (perjudian) di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung di depan umum sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Provinsi Aceh serta sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran jarimah maisir.
Tiga terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing berinisial HA (36), JF (39), dan SD (34). Ketiganya terbukti melanggar ketentuan hukum jinayat terkait praktik perjudian.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 2/JN/2026/MS.Skm tertanggal 26 Februari 2026, terpidana HA dijatuhi uqubat ta’zir sebanyak 10 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan selama 47 hari, hukuman yang dijalani menjadi 8 kali cambuk.
Sementara itu, dalam putusan Nomor 4/JN/2026/MS.Skm tertanggal 26 Februari 2026, terpidana JF dijatuhi hukuman 9 kali cambuk. Setelah pengurangan masa tahanan yang sama, jumlah cambukan yang dilaksanakan menjadi 7 kali.
Adapun terpidana SD berdasarkan putusan Nomor 3/JN/2026/MS.Skm tertanggal 26 Februari 2026 dijatuhi hukuman 11 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan 47 hari, eksekusi yang dijalankan sebanyak 9 kali cambuk.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, ketiga terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai prosedur pelaksanaan hukum jinayat.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat serta disaksikan oleh masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan.
Seluruh rangkaian pelaksanaan hukuman berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, menyatakan pelaksanaan eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi dan menaati ketentuan Qanun Jinayat Aceh yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.






