MEDAN, || Aparat Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Dua ekskavator tersebut diduga hendak dibawa masuk ke lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya penindakan tersebut, meskipun di lapangan petugas menghadapi sejumlah kendala.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujar Ferry, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, adanya intervensi dari pihak tertentu sempat menghambat proses penindakan dan evakuasi alat berat sebagai barang bukti.
Meski demikian, aparat tetap melakukan langkah hukum dengan mengamankan dua ekskavator yang diduga kuat akan digunakan dalam praktik pertambangan ilegal.
Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 di Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan hutan di kawasan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir.
Awalnya, warga hanya melihat sekitar lima unit ekskavator beroperasi di lokasi tersebut.
Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat dilaporkan terus bertambah, yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang ilegal dalam skala cukup besar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
(Red)






