Diduga Salah Proses Hukum, Keluarga Korban Geruduk Polres Sumba Timur

SERGAP.CO.ID

SUMBA TIMUR, || Keluarga korban menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan pagar yang berujung pada penetapan korban sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan serta meminta aparat penegak hukum meninjau kembali penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengrusakan pagar milik warga bernama Yulius Ndena yang terjadi di Desa Kawau, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, pada 23 April 2025 sekitar pukul 13.50 WITA.

Dalam peristiwa tersebut, sekitar 40 orang diduga mendatangi lokasi dan melakukan pengrusakan dengan memotong pagar milik korban.

Korban bersama keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan sempat menegur para pelaku, namun aksi pengrusakan tetap berlangsung.

Situasi sempat memanas hingga keluarga korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadumbul, Kecamatan Pandawai.

Namun, pihak terlapor juga melaporkan balik korban dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku.

Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumba Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelaah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian yang diambil oleh pihak keluarga korban.

Keluarga korban menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti video tersebut tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

Meski demikian, korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 24 November 2025.

Setelah penetapan tersebut, korban mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Waingapu, namun permohonan tersebut ditolak.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Waingapu mengeluarkan surat panggilan dan melakukan penahanan terhadap korban pada 18 Februari 2026.

Merasa proses hukum tidak berjalan adil, keluarga korban kemudian melakukan aksi demonstrasi di Polres Sumba Timur dan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Dalam aksi tersebut, keluarga korban menyampaikan orasi, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang memohon keadilan bagi ayahnya yang saat ini ditahan.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *