KAB. MAJALENGKA, || Praktik penjualan air minum kemasan oleh sebuah SMK Negeri di Majalengka tanpa legalitas yang jelas memicu sorotan publik karena diduga melanggar ketentuan keamanan pangan serta berpotensi membahayakan kesehatan siswa sebagai konsumen utama.
Produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang merupakan syarat wajib sebelum suatu produk pangan diedarkan kepada masyarakat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal sekolah, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, bukan tempat peredaran produk yang belum terjamin kualitas dan keamanannya.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyatakan bahwa produk air minum kemasan tanpa standar produksi yang jelas berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen, khususnya siswa.
“Air minum tanpa standar dapat terkontaminasi mikroorganisme berbahaya jika proses filtrasi, sterilisasi, dan pengemasan tidak memenuhi standar higiene sanitasi,” ujar Furqon di Bandung, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, konsumsi air yang tidak memenuhi standar kualitas secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare, infeksi saluran pencernaan, hingga penyakit lain yang berpotensi membahayakan.
Di sisi lain, kegiatan produksi di lingkungan sekolah pada dasarnya dapat dibenarkan sebagai bagian dari praktik pembelajaran kewirausahaan bagi siswa.
Namun, persoalan muncul ketika produk tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa memenuhi regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa setiap produk pangan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, termasuk melalui uji kualitas air serta sertifikasi laik higiene sanitasi.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa produk air minum kemasan yang belum memiliki izin edar tidak diperbolehkan untuk dipasarkan, meskipun diproduksi dalam lingkungan pendidikan.
Apabila terbukti diperjualbelikan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena distribusi pangan tanpa izin melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Selain berdampak pada kesehatan dan aspek hukum, praktik ini juga berpotensi merusak citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.
Pengawasan dari pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk memastikan kegiatan pembelajaran tidak berujung pada praktik usaha yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Secara hukum, produksi dan peredaran air minum dalam kemasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki izin edar resmi.
Dalam Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar mutu serta memiliki izin edar, dengan ancaman sanksi pidana pada Pasal 142 berupa penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, sehingga penjualan air kemasan tanpa legalitas jelas berpotensi melanggar hukum administratif hingga pidana dan membahayakan konsumen.
(M. Ali)






