Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

SERGAP.CO.ID

JAKARTA || Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026) lalu. Gelar perkara dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutur Brigje Eko.

Eko menjelaskan, kasus bermula dari informasi bahwa Didik diamankan Paminal Mabes Polri terkait koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman AIPDA Dianita di Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Sebelumnya, Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.

“AKBP Didik sudah dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara tersebut, AKBP Didik dinilai terkait dengan kepemilikan koper berwarna putih yang ditemukan di kediaman AIPDA Dianita di Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka. Dijerat Pasal Narkotika dan Psikotropika.

Dalam pemberitaan yang beredar, AKBP Didik juga disebut-sebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Beberapa hari sebelum penetapan tersangka, AKBP Didik dilaporkan tidak masuk kantor sejak Senin hingga Kamis, 9–12 Februari 2026, setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi lebih dahulu diamankan oleh Polda NTB dalam kasus Narkoba.

“Bareskrim Polri akan mendalami untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini”, tandas Brigjen Eko Hadi Santoso.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *