Rutan Bangil Gandeng FH Universitas Brawijaya Beri Layanan Hukum untuk Warga Binaan

SERGAP.CO.ID

MALANG, || Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menjalin perjanjian kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dalam pemberian bantuan konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (10/02). Penandatanganan berlangsung di Gedung A Lantai 5, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi akademik dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan serta meningkatkan kualitas pembinaan yang humanis, edukatif, dan berkeadilan.

Penandatanganan perjanjian dihadiri Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., beserta jajaran, Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta tiga pegawai Rutan Bangil yang turut mendampingi kegiatan tersebut.

Melalui kerja sama ini, warga binaan Rutan Bangil akan mendapatkan layanan konsultasi hukum dan penyuluhan secara berkala dari pihak akademisi, sehingga mereka memiliki pemahaman hukum yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis dalam mendukung proses pembinaan di dalam rutan.

“Kami mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Rutan Bangil dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum melalui kegiatan konsultasi dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari proses pembinaan di Rutan Bangil,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran akademisi di lingkungan pemasyarakatan menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pemenuhan hak warga binaan sekaligus memperluas akses terhadap edukasi hukum yang komprehensif.

Kegiatan penandatanganan berlangsung tertib dan lancar, ditandai dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjalankan program secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pembinaan dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.

(Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *