Tanpa Tata Kelola Lingkungan Kuat, NTT Rawan Bencana Ekologis

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan bahwa Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada posisi sangat rentan terhadap bencana ekologis jika tidak ditopang tata kelola lingkungan yang kuat serta payung hukum yang memadai.

Bacaan Lainnya

Menurut Kludolfus, karakter geografis NTT sebagai wilayah kepulauan kecil dengan jarak yang sangat dekat antara kawasan pegunungan dan laut membuat dampak kerusakan lingkungan di wilayah hulu langsung terasa hingga ke pesisir.

“Kalau manusia tidak mengelola alam dengan baik, kita sebenarnya hanya sedang menunggu bencana. Alam punya mekanisme sendiri untuk pulih, tapi manusialah yang paling membutuhkan alam,” tegas Kludolfus.

Ia menilai, pendekatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di NTT tidak bisa lagi dilakukan secara sektoral. Seluruh bentang alam, mulai dari hulu hingga hilir, harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung.

“Di NTT, kita tidak bisa memisahkan hutan, lahan, sungai, dan laut. Semua terhubung. Karena itu, kita butuh regulasi yang mampu menjahit semua kewenangan dan kepentingan agar bergerak dalam satu arah,” ujarnya.

Kludolfus menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan DAS sebagai momentum strategis bagi daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan kekinian, termasuk karakter wilayah kepulauan dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

Ia menekankan bahwa pengelolaan DAS bukan semata-mata soal ketersediaan anggaran, tetapi lebih pada kesatuan niat dan komitmen semua pemangku kepentingan.

“Kalau kita punya niat baik dan kekuatan bersama, potensi NTT bisa dikelola untuk keberlanjutan. Tapi kalau tidak, semua yang kita bangun bisa hilang hanya dalam satu peristiwa bencana,” katanya.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan di daerah, BPDAS Benain–Noelmina, lanjut Kludolfus, siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar Perda Pengelolaan DAS yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini bukan sekadar produk hukum. Ini soal masa depan NTT dan keselamatan generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kludolfus dalam forum pembahasan Raperda Pengelolaan DAS bersama Komisi IV DPRD NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, serta Forum DAS NTT, Jumat (6/2/2026).

(Desy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *