BATAM, || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pertanahan dengan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat Direktur Utama PT A.E.
Tersangka BY diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas sekitar ±175,39 hektare yang berlokasi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Kabidhumas menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang.
Menurutnya, seluruh aspek hukum terkait pemanfaatan lahan tersebut saat ini menjadi materi pembuktian dalam proses persidangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic.
Dari total luas tersebut, lanjutnya, baru terungkap sekitar ±175,39 hektare yang diduga dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT A.E., sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas pemanfaatan lahan tetap dilakukan.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen legal aktivitas usaha PT A.E., serta sejumlah surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka BY telah diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tegas Kombes Pol Ronni Bonic.
Akibat perbuatan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan strategis seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan Pulau Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Polri bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, demi melindungi aset negara dan mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
(Maniur)






