BANDUNG , || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksamana, S.H., LL.M., di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (17/12/2025).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penguatan organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kajati Jawa Barat menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh personel di masing-masing satuan kerja yang dipimpin oleh para pejabat baru.
Kajati meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan profesionalisme demi kejayaan dan marwah institusi Kejaksaan.
“Setiap pimpinan harus mampu menjadi teladan, menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian,” tegas Dr. Hermon Dekristo.
Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang melekat tanggung jawab moral dan etika profesi.
Kajati juga menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya seremonial atau pergantian jabatan semata, tetapi menjadi momentum penegasan komitmen profesional setiap insan Adhyaksa.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan negara dan masyarakat harus dijawab dengan kinerja yang akuntabel dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai hukum.
Ketiga pejabat yang dilantik diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di wilayah tugas masing-masing.
Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berharap kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, dan Cimahi dapat mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
(R**)






