Dugaan Manipulasi Anggaran Dana BOS TA. 2025 di SDN 1 Penagoaan Duren OKI: Kontras Antara Alokasi dan Realitas Fasilitas yang Memprihatikan

SERGAP.CO.ID

OGAN KOMERING ILIR, || Di tengah harapan masyarakat akan peningkatan kualitas pendidikan di daerah, sebuah kasus yang menggugat kepercayaan muncul di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Penagoaan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bacaan Lainnya

Kunjungan lapangan tim independen yang terdiri dari praktisi media dan anggota Organisasi Masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel) yang dikordinator oleh Yovi Meitaha pada Jumat, 05 Desember 2025, mengungkapkan gambaran yang mencengangkan: dugaan manipulasi anggaran, praktik mark-up, hingga pembuatan dokumen keuangan fiktif dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun 2025.

Pengelolaan dana BOS bukanlah hal yang lepas dari aturan hukum yang ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kepala sekolah memegang tanggung jawab mutlak – mulai dari menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), mengelola pengadaan barang dan jasa, hingga melaporkan realisasi penggunaan dana secara transparan.

Tak hanya itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedisiplinan kepala sekolah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Semua peraturan ini menjadi landasan yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas publik.

Dengan standar alokasi BOS tahun 2025 sebesar Rp 940.000 per siswa dan jumlah siswa sebanyak 417 orang, total dana yang diterima sekolah mencapai angka yang cukup signifikan: Rp 391.980.000. Dari potensi anggaran tersebut, Rp 20.404.000 dialokasikan khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana – sebuah nilai yang seharusnya cukup untuk mengubah wajah sekolah menjadi lebih layak.

Namun, apa yang ditemukan tim di lapangan jauh dari ekspektasi. Atap sekolah yang terbuat dari flafon menunjukkan kondisi parah: tidak kurang dari dua puluh titik bolong yang tersebar di setiap sudut – mulai dari ruang kelas, perpustakaan, hingga ruang guru.

Beberapa area lantai masih terlihat basah bekas genangan air hujan yang menembus celah-celah atap pada hari sebelumnya, sementara rangka penyangga atap mulai menunjukkan tanda-tanda korosi dan kerusakan struktural ringan.

Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan belajar mengajar bagi ratusan siswa dan pendidik, melainkan juga membahayakan keselamatan mereka – terutama di musim hujan yang tengah mengguyur wilayah ini.

Dalam konferensi pers terbatas yang digelar langsung di lokasi sekolah usai kunjungan, Yovi Meitaha selaku koordinator tim dari SPM Sumsel mengungkapkan kekesalan yang mendalam.

“Kita sedang menyaksikan bentuk nyata dari bagaimana sumber daya publik bisa tergerus oleh praktik yang tidak transparan,” ujarnya dengan nada tegas.

“Anggaran yang seharusnya menjadi katalisator peningkatan kualitas pendidikan justru terlihat tidak memberikan dampak yang sesuai dengan nilai investasinya.” tuturnya

Yovi juga tidak menyembunyikan kekhawatirannya terkait ketidakhadiran kepala sekolah yang terus-menerus.

“Sebagai pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab hukum, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh UU ASN,” tegasnya.

“Kepala sekolah seharusnya menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana negara digunakan untuk kepentingan siswa, bukan dibiarkan hanya menjadi angka pada dokumen.” ujarnya

Menurut Yovi, dugaan manipulasi tidak hanya berhenti pada anggaran fiktif. Tim juga menemukan indikasi praktik mark-up dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

“Kami telah melakukan cross-check antara data RKAS sekolah dengan standar biaya yang berlaku di industri konstruksi lokal. Hasilnya menunjukkan celah yang cukup signifikan antara nilai yang dicatat dengan biaya aktual yang seharusnya dikeluarkan,” jelasnya lebih lanjut. Menurutnya, ketidakhadiran kepala sekolah menjadi faktor yang mempermudah terjadinya penyimpangan, karena tidak ada pengawasan langsung terhadap proses pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan.

Kekhawatiran tim semakin diperkuat oleh cerita dari masyarakat setempat. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan pengamatannya selama beberapa bulan terakhir.

“Kepala sekolah hanya terlihat hadir di lingkungan sekolah pada hari Senin setiap minggunya,” katanya. “Karena baru mempunyai istri yang tinggal di Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampang – lokasi yang agak jauh dari sini, jadi jarang ada di sekolah.” ujar masyarakat setempat

Dari perspektif analisis keuangan publik, kasus ini mencerminkan tantangan mendasar dalam sistem akuntabilitas penggunaan dana negara di tingkat lokal.

Anggaran Rp 20.404.000 untuk pemeliharaan – yang setara dengan sekitar 5,2 persen dari total dana BOS tahun 2025 – seharusnya mampu mencakup perbaikan atap secara menyeluruh, pemeliharaan sanitasi, dan perbaikan infrastruktur pendukung lainnya.

Menurut data harga satuan material konstruksi di Sumatera Selatan, biaya perbaikan atap flafon untuk satu ruang kelas berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000. Artinya, anggaran yang dialokasikan seharusnya cukup untuk memperbaiki seluruh 11 ruang kelas yang ada di sekolah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan tujuan atau melalui praktik mark-up dapat dikenai sanksi hingga pencabutan hak untuk menerima dana bantuan. Sementara bagi pelaku yang bersalah sebagai ASN, dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Tim pemantau yang dikordinator Yovi Meitaha telah mengumpulkan berbagai bukti dokumenter – mulai dari foto kondisi fasilitas, catatan wawancara dengan masyarakat dan beberapa guru yang bersedia berbicara, hingga salinan dokumen RKAS tahun 2025. Hasil temuan ini akan segera diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, serta instansi penegak hukum untuk penyelidikan lebih mendalam.

“Tujuan utama kita adalah memastikan bahwa setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Yovi dalam penutup konferensi pers.

“Kita tidak hanya mencari keadilan dalam kasus ini, tetapi juga ingin membangun sistem pemantauan yang lebih kuat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa, dan setiap bentuk penyalahgunaan sumber daya yang diperuntukkan untuknya adalah sebuah kerugian yang tidak dapat diterima.” tutupnya

Saat tim media bertanya kepada guru yang berada di sekolah berinisial D ia mengatakan,” Bapak belum datang” Jawab guru tersebut.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SDN 1 Penagoaan Duren melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim hanya ditandai sebagai “dibaca” dan tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihaknya.

Selanjutnya, tim menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid SD) Ahmad untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini. Melalui pesan WhatsApp, Ahmad menjawab, “maaf pak coba laporkan ke menejer bos”.

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang muncul. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus SDN 1 Penagoaan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *