Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 1.761 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

SERGAP.CO.ID

LUBUKLINGGAU, || Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmad Hidayat, secara resmi melantik sebanyak 1.761 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut menjadi momen bersejarah bagi para honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Bacaan Lainnya

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan di halaman Eks Pemda Kota Lubuk Linggau, Senin (15/12/2025), dan berlangsung dengan suasana penuh haru serta rasa syukur dari para peserta yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmad Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya integritas, komitmen, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai aparatur pemerintah.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari yang hari ini resmi dilantik dan menerima SK PPPK Paruh Waktu. Semoga dapat bekerja dengan baik dan berintegritas. Insya Allah, pada tahun 2027 kondisi keuangan Kota Lubuk Linggau semakin membaik, sehingga diharapkan ada kenaikan gaji dan peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Ia berharap, pengangkatan ini dapat menjadi energi baru bagi para pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Sementara itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau, DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan mereka sejak proses seleksi hingga resmi dilantik.

Para pegawai juga berharap pemerintah daerah terus memberikan dukungan, termasuk membuka peluang peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang, seiring dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengalokasikan anggaran sekitar Rp29 miliar per tahun dari APBD untuk gaji PPPK Paruh Waktu, dengan besaran penghasilan sekitar Rp1.300.000 per orang per bulan. Meski demikian, para pegawai menyatakan tetap bersyukur, bersemangat, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Aberi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *