DPP Orasi Adukan Pelaksana Proyek Perluasan Gedung Kejari OKI ke Kejati Sumsel

SERGAP.CO.ID

SUMSEL, || Pembangunan proyek perluasan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai kritik dari aktivis Sumatra Selatan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Orasi. Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan organisasi tersebut, perluasan gedung Kejari OKI didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dengan nominal lebih dari Rp14 milyar, dengan pelaksana proyek berupa CV Olen Putra yang berdomisili di Bengkulu – artinya perusahaan kontruksi berasal dari luar Provinsi Sumatra Selatan.

Bacaan Lainnya

DPP Orasi menyebutkan adanya banyak kejanggalan dalam proses pembangunan yang sangat patut diduga melanggar undang-undang dan mengandung potensi korupsi. Beberapa poin yang dicatat antara lain:

  • Pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, membahayakan keselamatan diri mereka.
  • Kolom praktis yang seharusnya dicor beton hanya diisi batu bata, yang dianggap sebagai pengirangan volume, pelanggaran spesifikasi teknis, dan penghinaan terhadap standar konstruksi yang berlaku.
  • Penggunaan semen bertuliskan “BULOG 50 Kg” tanpa merek yang jelas dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang berpotensi mempengaruhi kualitas bangunan.

Berdasarkan temuan tersebut, DPP Orasi membuat laporan aduan resmi yang diserahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan. “Kami mempertanyakan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengerjaan proyek tersebut – lebih miris lagi, proyek ini berada tepat di lingkungan Kejari OKI sendiri,” ujar Koordinator Aksi Orasi, Fendi SB, saat penyerahan berkas. Senin 01/12/2025.

Selain itu, Ketua Umum Orasi, Adi ZA, meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Olen Putra beserta pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Ia juga menuntut dilakukannya audit fisik untuk memastikan kualitas pekerjaan dan audit keuangan untuk memverifikasi penggunaan dana APBN sebesar Rp14 milyar. “Dibalik setiap pembangunan, ada amanah negara; dibalik setiap rupiah anggaran, ada keringat rakyat; dan dibalik setiap penyimpangan, ada potensi kerugian uang negara yang harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Adi ZA.

Aksi penyerahan aduan yang dimulai pukul 09.30 WIB dihadiri oleh ratusan peserta aktivis dan warga masyarakat. Berkas laporan diterima langsung oleh Saudari Vanny, selaku Ketua Seksi Pemberantasan Korupsi (Penkum) Kejati Sumsel. Dalam sambutannya, ia mengucapkan apresiasi kepada peserta aksi dan menyatakan bahwa laporan aduan akan segera disampaikan kepada Kepala Kejati Sumsel, mengingat proyek yang menjadi sorotan berada di lingkungan Kejari OKI.

Setelah proses penyerahan berkas selesai, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib tepat pada pukul 10.30 WIB. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejari OKI maupun pihak CV Olen Putra terkait aduan yang diajukan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *