KAB. BLITAR, || Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja untuk membahas Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Jumat pagi (21/11/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, Hj. Dra. Ec. Suswati, M.M., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi IV.
Pembahasan dilakukan sebagai langkah awal penyusunan regulasi strategis untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian Hukum memberikan penguatan dari sisi yuridis dan harmonisasi regulasi yang menjadi dasar penting dalam penyusunan Ranperda.
Kehadiran narasumber ini memastikan setiap substansi Ranperda tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
Mereka juga menjelaskan ketentuan hukum yang harus dipenuhi agar Ranperda memiliki kepastian hukum yang kuat, efektif diterapkan, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Sementara itu, OPD mitra Komisi IV menyampaikan data faktual, kondisi lapangan, serta paparan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan selama ini.
Masukan teknis tersebut menjadi dasar penyelarasan kebutuhan daerah, pemetaan persoalan, dan perencanaan strategi penanggulangan kemiskinan ke depan.
Komisi IV menilai pentingnya penyusunan Ranperda yang komprehensif, adaptif, dan berbasis data agar kebijakan mampu menjawab tantangan penurunan angka kemiskinan secara konkret dan terukur.
Melalui rapat ini, Komisi IV menargetkan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif segera rampung sesuai jadwal dan memperoleh dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Komisi IV menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar secara berkelanjutan.
(DAR)






