PALEMBANG, || Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan kembali memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan melalui penandatanganan kerja sama dengan Law Office Raws and Partners. Layanan tersebut dikemas dalam program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diluncurkan serentak secara daring dari Hotel Beston Palembang, Kamis (20/11/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan, meliputi perkara pidana maupun perdata. Program LCC diharapkan mampu memastikan layanan yang lebih mudah, teratur, dan berkelanjutan.
Peluncuran tersebut juga diikuti jajaran Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang menjadi salah satu pelaksana program di tingkat lapangan. Keterlibatan lapas ini dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan kepada warga binaan.
Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk memperluas layanan hukum bagi kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Kolaborasi ini adalah langkah penting untuk memastikan warga binaan mendapatkan akses hukum yang layak. Kami ingin hadir memberikan pendampingan, edukasi, sekaligus ruang pemahaman hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujarnya.
Program LCC menggabungkan lembaga hukum, akademisi, praktisi, media, dan organisasi masyarakat dalam satu ekosistem kolaboratif. Pendekatan ini dirancang agar layanan hukum bagi warga binaan dapat diberikan secara lebih inklusif dan terukur.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, menyambut baik hadirnya program tersebut.
“LCC menjadi mediator penting bagi warga binaan ketika menghadapi persoalan hukum lanjutan. Program ini memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang benar sesuai prosedur,” tegasnya.
Kanwil Ditjenpas Sumsel menilai LCC sebagai model layanan hukum terpadu yang berpotensi diterapkan di seluruh lapas dan rutan di wilayah Sumatera Selatan.
Selain memperkuat pemenuhan hak dasar warga binaan, program ini juga diharapkan mendukung proses reintegrasi sosial dengan memberikan pemahaman hukum yang lebih matang sebelum mereka kembali ke masyarakat.
(Wandriansyah)






