KUPANG, || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengirim pesan keras kepada para terpidana yang masih berkeliaran dan belum menjalani hukuman.
Lembaga penegak hukum ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat operasi pemburuan terhadap para terpidana buron yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meski putusan pengadilan terhadap mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejati NTT, Adi Roh Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan untuk bersembunyi, baik di wilayah NTT maupun di luar daerah. Ia menekankan bahwa seluruh DPO tetap menjadi target pencarian hingga mereka berhasil diamankan dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Menurut Adi, para buronan tersebut telah mengabaikan panggilan hukum yang sah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, Kejati NTT memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan di daerah lain, untuk memperluas jaringan pemantauan dan penangkapan.
“Semua DPO agar lebih baik segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap. Bagi kami, tidak ada tempat dan ruang bagi semua DPO untuk hidup bebas. Jadi sebaiknya serahkan diri Anda sebelum tim kami menemukan Anda,” tegas Adi Roh Wibowo di Gedung Kejati NTT, Kamis (20/11).
Pernyataan tegas itu disampaikan sekaligus menegaskan sikap Adi sebagai pemimpin baru Kejati NTT yang berkomitmen mempercepat proses penegakan hukum. Ia menegaskan tidak akan membiarkan para terpidana menghindari tanggung jawab hukumnya, karena setiap putusan pengadilan wajib dijalankan tanpa kecuali.
Dalam kesempatan tersebut, Adi juga mengungkap keberhasilan jajarannya dalam menangkap salah satu buronan yang cukup lama menghindar, yakni terpidana Deny Mahwan Sabat alias Deny. Ia merupakan terpidana kasus pidana yang telah menjadi DPO sejak 2021 setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis delapan tahun penjara.
Deny diketahui melarikan diri ke wilayah Kalimantan dan berusaha mengaburkan identitasnya. Namun, tim pemburu Kejati NTT terus melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan kejaksaan setempat hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.
“Terpidana yang baru kita tangkap ini melarikan diri ke Kalimantan dan menjadi DPO sejak 2021 setelah putusan MA turun. Selama ia melarikan diri, kita terus kejar sampai akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Adi.
Penangkapan Deny menjadi bukti bahwa upaya pemburuan tetap berjalan intensif. Kejati NTT memastikan bahwa seluruh terpidana lain yang masih buron tetap masuk dalam daftar prioritas, dan pengejaran akan terus dilakukan hingga semuanya tertangkap.
Adi menambahkan bahwa proses penegakan hukum bukan hanya soal menangkap buronan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara menghargai putusan pengadilan dan taat pada aturan. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari kewajiban menjalani hukuman.
“Saya mengimbau seluruh terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap tim pemburu Kejati NTT,” tutupnya.
(Desy)






