BANDUNG, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membuka kembali kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). ARM menilai terdapat temuan baru yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Diskusi Anti Korupsi yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung, Kamis (6/11). Menurutnya, lembaganya menemukan indikasi kuat keterlibatan PT Asuransi Bangun Askrida dalam proses pemberian dan penjaminan kredit yang berujung macet tersebut.
Mujahid menegaskan bahwa ARM akan segera mengirimkan surat resmi kepada Jampidsus Kejagung untuk meminta penyidik membuka kembali berkas perkara. Ia menilai kerugian yang timbul dalam kasus ini tergolong besar dan menyangkut keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Siapa pun pihak yang terlibat harus diperiksa ulang dan dimintai pertanggungjawaban. Temuan baru ini memberi alasan kuat bagi Kejagung untuk membuka kembali penyidikan,” ujar Mujahid dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Mujahid juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida. Ia meminta agar regulasi tersebut dievaluasi dan ditinjau ulang.
ARM mengklaim memiliki data yang menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi dua pemegang investasi terbesar di PT Asuransi Bangun Askrida. Namun perusahaan tersebut, menurut hasil audit independen pada Juni 2024, dinyatakan dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut.
Hasil audit itu, kata Mujahid, juga telah dilaporkan oleh Indonesia Insurance Watch kepada Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan dana investasi milik masyarakat daerah yang ditanamkan melalui penyertaan modal.
“Demi melindungi uang rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menarik kembali investasinya dan membatalkan Perda tersebut,” tegas Mujahid.
Ia mengingatkan, pola pengelolaan keuangan Askrida menunjukkan kemiripan dengan kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang berujung skandal besar beberapa waktu lalu. Karena itu, langkah preventif dinilai penting sebelum terjadi kerugian yang lebih besar.
Sebagai penutup, Mujahid menyatakan ARM bersama sejumlah organisasi pegiat antikorupsi akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat untuk membatalkan Perda No.22/2011 dan menarik seluruh dana penyertaan modal dari PT Asuransi Bangun Askrida.
(**)






