Proyek Irigasi Pertanian Diduga Melanggar Aturan Teknis dan Administratif

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Pekerjaan proyek irigasi pertanian yang berlokasi di kampung Sumelap Kelurahan Sumelap Kelurahan Sumelap Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya diduga melanggar ketentuan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur irigasi pertanian.

Bacaan Lainnya

Saat media sergap cross check ke lokasi pekerjaan 22/10/2025 proyek tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain para pekerja tidak menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) penggunaan material di bawah standar.

Ketebalan dan pasangan batu tidak sesuai, menempel pada pasangan lama ( existing ) serta tidak adanya papan informasi proyek yang merupakan bentuk transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 .

Selain itu, pelaksanaan proyek ini dilakukan tanpa pengawasan ketat dari pihak konsultan pengawas maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap aturan dan standar mutu pekerjaan.

Menurut salah seorang warga setempat berharap agar instansi terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perlu ada tindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan keuangan negara dan para petani pengguna irigasi pertanian .”pungkasnya”

( Asep Sudinar ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *