Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Rp 10 Miliar: NPHD ‘Comotan’ Jadi Sorotan

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun 2024 senilai Rp 10 miliar. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan proposal anggaran yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sumsel, I Ketut Sumedana, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan BPK tersebut. “Kami akan mendalami semua temuan BPK terkait dana hibah KONI Sumsel. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polemik dana hibah KONI Sumsel ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sumsel. Temuan BPK yang menyatakan adanya “kelemahan tata kelola dan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara” semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah NPHD yang dijadikan dasar pencairan dana hibah. BPK menemukan bahwa NPHD tersebut diduga meniru format proposal tahun sebelumnya dari provinsi lain dan tidak disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPK secara eksplisit mencatat bahwa NPHD tersebut tidak disusun sesuai ketentuan, hanya meniru format lama tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” ungkap seorang auditor BPK RI perwakilan Sumsel.

Dana hibah untuk KONI Sumsel tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar, dengan realisasi Rp 9,36 miliar. Namun, NPHD yang menjadi dasar pencairan terkesan tidak memiliki rincian anggaran yang jelas terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, menjelaskan alur penganggaran dana hibah, dimulai dari pengajuan proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Setelah diverifikasi, proposal tersebut diajukan ke Gubernur untuk diusulkan dalam rencana anggaran APBD.

“Runut penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan atau permohonan proposal ke dinas terkait yaitu Dispora Sumsel,” jelas Feri.

Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi melakukan verifikasi dan validasi proposal hibah. Jika disetujui, anggaran tersebut dimasukkan dalam RAPBD untuk dibahas di DPRD. Setelah disetujui DPRD, RAPBD dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Feri Kurniawan menyoroti ketidaksesuaian antara NPHD dengan proposal serta dugaan NPHD “comotan” sebagai tanda tanya besar dalam proses penganggaran. “Perjanjian hibah dalam NPHD menjadi dasar hukum pencairan anggaran hibah. Jika tidak sesuai, maka pencairan dana hibah tidak memiliki dasar hukum atau legal standing,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tantangan awal bagi I Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejati Sumsel yang baru. Masyarakat Sumsel berharap agar Kejati dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *