JAKARTA, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data. Kolaborasi ini bertujuan mendukung investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera di Gedung Chakti KPDJP, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Sebagai pelaksana kebijakan di tingkat daerah, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyambut kerja sama strategis ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pelayanan perpajakan sekaligus mendukung kemudahan berusaha di wilayah dengan aktivitas ekonomi yang tinggi.
Melalui PKS tersebut, DJP dan BKPM akan mengintegrasikan data investasi dengan sistem Coretax DJP, yang menghubungkan data dari berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Integrasi ini memungkinkan sejumlah layanan perpajakan terhubung secara elektronik, termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta layanan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Dengan sistem yang terhubung ini, investor dan pelaku usaha akan memperoleh kemudahan dalam proses administrasi dan kepastian status perpajakan saat mengajukan perizinan investasi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi menegaskan bahwa sinergi data antara DJP dan BKPM merupakan langkah nyata memperkuat transparansi dan kualitas layanan publik.
“Kami di Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung penuh implementasi PKS ini. Integrasi data akan memperkuat transparansi dan memberikan kepastian layanan bagi wajib pajak yang berinvestasi, sekaligus memastikan proses fiskal di daerah berjalan efisien dan terukur,” ujarnya, Selasa (8/10/2025).
Sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, Kanwil DJP Jakarta Pusat terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan kemudahan akses layanan fiskal. Pendekatan berbasis data dan digitalisasi layanan menjadi strategi utama dalam mendukung kebijakan DJP yang adaptif dan konsisten.
Selain itu, Kanwil juga menerapkan sistem web service yang terhubung langsung dengan sistem perizinan investasi, sehingga pelayanan fiskal menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Kerja sama antara DJP dan BKPM ini diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat ekosistem investasi nasional, terutama dalam hal sinkronisasi data, efisiensi birokrasi, dan peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi nasional sebesar Rp13.032,8 triliun untuk periode 2025–2029. Melalui integrasi data dengan DJP, diharapkan pertukaran informasi fiskal menjadi lebih andal, proses administrasi investasi lebih lancar, dan pertumbuhan ekonomi nasional semakin kuat.
(Red)






