Wartawan Disebut “Gembel”, Oknum Kades Cibatuireng Terancam Pidana

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, ||Aksi arogan diduga dilakukan oknum Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Ia dengan enteng menyebut wartawan sebagai “gembel” dalam sebuah percakapan yang diterima redaksi, Senin (29/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan bernada penghinaan itu dilontarkan kepada seorang wartawan media online, Nanang Sudrajat atau akrab disapa Abah, saat melakukan reportase dan meminta penjelasan terkait informasi publik desa.

Ucapan kasar “wartawan gembel” yang keluar dari mulut oknum Kepala Desa Cibatuireng, H. Ajat, dinilai melecehkan profesi jurnalis. Tak hanya itu, kata-kata tersebut memicu kemarahan sekaligus kekecewaan insan pers di Tasikmalaya.

Kepala Perwakilan Jawa Barat Redaksi Kabarjurnalis.com, Ajang Moh MP, SE, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan itu tidak pantas keluar dari seorang pejabat publik.

“Soalnya, wartawan itu bukan orang gembel. Wartawan adalah orang-orang intelektual dan salah satu pilar keempat demokrasi,” tegas Ajang.

Ia menambahkan, apa pun kronologinya, seorang kepala desa tidak seharusnya menghina profesi jurnalis. “Kalau dia bilang oknum wartawan, itu lain halnya. Tapi menyebut ‘wartawan gembel’, jelas sudah mencederai martabat profesi,” katanya.

Ajang juga menilai ucapan tersebut berpotensi merusak hubungan baik antara pemerintahan desa dan insan pers, padahal keduanya harus berjalan beriringan demi transparansi informasi publik.

Kecaman juga datang dari Ketua Umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin. Ia menilai ucapan H. Ajat sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap profesi wartawan.

“Ucapan itu tidak hanya merendahkan martabat wartawan di Tasikmalaya, tapi juga mencoreng kehormatan profesi jurnalis di seluruh Indonesia,” ujar Halim, Selasa (30/9/2025).

Halim menegaskan, kebebasan pers telah dilindungi undang-undang. Karena itu, siapapun yang melecehkan profesi wartawan bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum.

FORWAPI pun mengingatkan agar para jurnalis tetap profesional dan tidak terprovokasi oleh ucapan oknum kades. “Kita tetap harus menjaga marwah profesi sambil menunggu proses hukum berjalan,” tegasnya.

Redaksi Kabarjurnalis.com memastikan akan membawa kasus dugaan penghinaan ini ke ranah hukum. Mereka menilai sudah ada dasar kuat melalui KUHP baru, khususnya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Secara umum, pasal tersebut menegaskan bahwa penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di depan umum, apalagi saat menjalankan tugas jurnalistik, dapat dijerat pidana.

Dengan demikian, pernyataan oknum Kades Cibatuireng yang menyebut wartawan “gembel” bukan sekadar salah ucap, tetapi berpotensi menjadi delik hukum serius yang akan terus dikawal insan pers.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *