KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar pada Kamis (25/9/2025). Pemusnahan dilakukan di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, sebagai bagian dari komitmen memberantas barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Sebagian juga dimusnahkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk kemudian disalurkan ke PT Indocement sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Cimahi. “Dari operasi gabungan Satpol PP dan KPPBC Bandung, tahun 2025 disita sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal,” ujarnya.
Adhitia menyoroti fakta bahwa meski jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat 8,8 juta orang dalam 10 tahun terakhir, penerimaan negara dari cukai tidak berbanding lurus. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemusnahan ini bukan sekadar soal barang, tetapi juga soal kedaulatan rakyat dan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah. “Rokok ilegal merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan masa depan,” katanya.
Selain masyarakat, Adhitia juga mengajak para pemuda Cimahi untuk aktif mengampanyekan bahaya rokok ilegal. Menurutnya, sinergi seluruh elemen sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif rokok ilegal.
Wakil Wali Kota menegaskan penindakan hukum sudah dilakukan terhadap pelaku penjual rokok ilegal hasil operasi Satpol PP Damkar Cimahi. Ia juga menyinggung adanya kemungkinan pihak yang melindungi peredaran barang ilegal. “Hal-hal yang merugikan pemerintah daerah harus ditindak tegas,” ucapnya.
Acara pemusnahan dihadiri 130 orang yang terdiri dari unsur Forkopimda, Kanwil Bea Cukai Jabar, KPPBC Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Pemkot Cimahi. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol kolaborasi dalam menjaga pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman rokok ilegal.
(Dewi)






