Sinergi DJP dan Ditjen AHU Tambah Rp896,6 Miliar ke Kas Negara

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM berhasil menambah penerimaan negara sebesar Rp896,6 miliar sejak 2020 hingga September 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama pemanfaatan data dalam memperkuat kepatuhan perpajakan.

Bacaan Lainnya

Raihan tersebut disampaikan usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terbaru antara DJP dan Ditjen AHU yang digelar di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen AHU, Widodo.

Menurut Bimo, aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi proses bisnis di DJP, khususnya dalam kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP telah menerima 540.396 profil lengkap dari AHU yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis data perpajakan.

Widodo menegaskan, PKS ini bukan sekadar simbol kerja sama, melainkan pedoman nyata yang harus diimplementasikan seluruh jajaran. “Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh unit kerja Ditjen AHU dan DJP untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi demi menjaga penerimaan negara.

PKS terbaru ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya. Pertama, PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024. Kedua, PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

Sebagai implementasi lanjutan, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP. Data tersebut digunakan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat basis informasi perpajakan nasional.

DJP menyebut, dampak positif dari kerja sama ini terlihat jelas dalam pengamanan penerimaan negara. Dengan dukungan data AHU, DJP mampu mengoptimalkan proses penagihan pajak yang langsung berkontribusi terhadap kas negara.

Pada kesempatan itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU dan tim DJP yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan kerja sama tersebut. “Kami berterima kasih atas dukungan dan sinergi yang sudah terjalin, sehingga hasil nyata bisa dirasakan negara,” ujarnya.

Bimo juga memberikan penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *