INDRAGIRI – OGAN ILIR, || Surat permohonan bantuan baju seragam dari Komisi III DPRD Ogan Ilir mendadak menuai sorotan publik. Dokumen bernomor 170/331/DPRD-01/2025 tertanggal 16 September 2025 itu ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, S.E., dan ditujukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Isi surat tersebut meminta bantuan baju seragam bagi anggota dan staf Komisi III dengan alasan untuk meningkatkan kekompakan kerja. Bahkan, lampiran surat merinci daftar 15 nama anggota dan staf lengkap dengan ukuran baju masing-masing.
Namun, di balik permintaan tersebut muncul fakta mengejutkan. Berdasarkan dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, Sekretariat DPRD Ogan Ilir ternyata telah mengalokasikan dana Rp665 juta dari APBD untuk kebutuhan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD.
Alokasi itu diperuntukkan bagi 40 stel pakaian dinas dengan rata-rata biaya sekitar Rp16,6 juta per stel. Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik, mengingat DPRD masih mengajukan proposal seragam ke instansi lain.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya “double anggaran” atau minimal indikasi manipulasi kebutuhan. Publik mempertanyakan: apakah pengajuan proposal ini murni karena kebutuhan, atau justru upaya menggandakan keuntungan dari pos anggaran berbeda?
Jika benar demikian, praktik ini bisa mengarah pada dugaan pemborosan bahkan penyalahgunaan APBD. Apalagi menyangkut pos belanja yang seharusnya jelas tercatat dalam dokumen resmi.
Polemik seragam DPRD Ogan Ilir semakin ramai setelah proposal bantuan tersebut beredar luas di media sosial. Publik terkejut lantaran di balik surat yang viral itu ternyata sudah ada anggaran hampir Rp1 miliar hanya untuk pakaian dewan.
Berdasarkan dokumen RUP, tercatat dua pos anggaran fantastis. Pertama, pakaian dinas upacara pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp665 juta. Kedua, pakaian adat daerah anggota DPRD senilai Rp200 juta. Totalnya mencapai Rp865 juta hanya untuk seragam.
Fakta ini menambah kuat dugaan bahwa proposal bantuan tambahan ke Dinas PUPR hanyalah akal-akalan memperbesar anggaran seragam dengan memanfaatkan pos berbeda.
Langkah Komisi III ini memunculkan pertanyaan serius dari publik. Mengapa harus meminta bantuan lagi, padahal sudah ada alokasi resmi dalam APBD? Apakah benar ada kebutuhan tambahan, atau sekadar permainan anggaran?
Aktivis pemerhati anggaran, M. Taqwa, menilai ada indikasi mark up dalam kasus ini. “Harga Rp16 juta per stel jelas tidak wajar. Apalagi jika ditambah proposal bantuan ke dinas lain. Publik wajar curiga ini hanya permainan anggaran,” tegasnya.
Taqwa juga menyoroti rendahnya kepekaan dewan terhadap kondisi masyarakat. “Di saat desa-desa masih kesulitan air bersih dan jalan rusak, DPRD malah sibuk menganggarkan hampir Rp1 miliar untuk baju. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait adanya dua pos anggaran seragam yang tumpang tindih dengan proposal bantuan ke PUPR.
Publik kini mendesak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Anggaran daerah, menurut mereka, seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar atribut seremonial para wakil rakyat.
(Yovi/Time)






