KAB. LAHAT, || Sidang lanjutan dengan terdakwa Ebi Bin Mustofa kasus narkotika dan tindakan pembunuhan anggota Satnarkoba Polres Lahat, kini memasuki babak pembelaan atau pembacaan Peledio oleh kuasa hukum, Beben Saputra SH dan Andi Nirwan SH, dihadapan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantuan di lapangan, bahwasanya jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pembacaan peledoi berjalan kondusif, dengan penjagaan dari aparat keamanan berjaga hingga akhir.
Nah, pada pembacaan pembelaan yang mana Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas tindakan kejahatan telah dilakukannya.
“Sebab JPU menjatuhkan pasal berlapis 340 dan 338 serta pasal lainnya, sehingga pada sidang ini kami menyampaikan dua peledoi,” sebut dirinya, Selasa, 9 September 2025.
Nah, pada pokok dan intinya melihat hukum mempermasalahkan terkait prosedur penangkapan yang tidak sah, padahal, pada saat kejadian surat tugas penangkapan hingga didalam aplikasi Terpadu tidak diketemukan.
“Di muka persidangan kami tidak pernah melihat surat tugas tersebut, dan meminta majelis hakim mempetimbangkan mengingat korbannya bahkan ganjanya ada,” papar dirinya.
Oleh sebab itulah, masih ucap Beben Saputra dan Rekan, agar kiranya meminta kepada majelis hakim untuk memutus dengan hukuman ringan.
“Disamping itu, terdakwa Ebi menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga, supaya korban diampuni dosanya oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan agar bersabar,” papar dia seraya berharap, termasuk keluarga anggota polisi yang luka-luka Ebi juga mohon maaf serta meminta agar keluarga, mengikhlaskan dan memaafkan.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan terhadap tanggapan JPU atas pembacaan peledoi Kuasa hukum dan terdakwa akan dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025.
(Red)






