Pemkot Bandung Ajukan Empat Raperda Baru di Rapat Paripurna DPRD

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).

Bacaan Lainnya

Empat Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II dan disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Keempat Raperda yang diajukan meliputi: Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045, perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Farhan menjelaskan, Raperda Grand Desain Pembangunan Keluarga 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Menurutnya, jika dikelola baik, bonus demografi akan menjadi kekuatan ekonomi, namun sebaliknya bisa menjadi beban bila risikonya tidak diidentifikasi dengan tepat.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” kata Farhan.

Raperda ini diarahkan pada lima pilar utama, yakni pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Sementara itu, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial diajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Substansi penting yang diubah, menurut Farhan, terkait lembaga kesejahteraan sosial yang perlu diatur ulang melalui Perda.

“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Farhan menilai regulasi baru dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial, memperkuat pengawasan, serta menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Raperda terakhir terkait Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Farhan menegaskan, aturan ini krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Keempat Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung. Hasil pembahasan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *