SABURAIJUA, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Perkara ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua pada Senin (8/9) memeriksa Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT sejak pukul 09.15 hingga 10.22 WITA.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemeriksaan saksi. Selain Nicodemus, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.
“Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan tata niaga garam curah agar dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Hendrik.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena garam curah merupakan salah satu komoditas penting di Kabupaten Sabu Raijua.
Dugaan penyimpangan dalam tata niaga dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
(Dessy)






