KOTA BANDUNG, || Dua anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi diambil sumpah untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan hadir didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain.
Pelantikan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 15 Juli 2025. Dua anggota PAW yang dilantik yaitu Sendi Lukmanul Hakim dan Nina Fitriana Sutadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sendi Lukmanul Hakim menggantikan Ahmad Nugraha berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.377-Pemda/2025. Sementara Nina Fitriana Sutadi menggantikan Riantono melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.378-Pemda/2025.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan penghargaan atas pengabdian Ahmad Nugraha dan Riantono selama menjadi anggota dewan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Saudara Ahmad Nugraha dan Saudara Riantono. Semoga darma bakti yang telah dicurahkan untuk masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah,” kata Asep.
Ia menegaskan, proses PAW telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagaimana aturan berlaku, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan. Prosesi tersebut dipandu langsung oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dengan kehadiran dua anggota baru, DPRD Kota Bandung memastikan kesinambungan kinerja legislatif hingga akhir periode 2024–2029.
Pemkot Bandung pun berharap, pelantikan anggota PAW ini memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Kota Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis.
(Dewi)






