KAB. MAJALENGKA, || SDN Ciranca 3 yang berlokasi di Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi sorotan. Sekolah ini diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa penerima manfaat.
Dugaan itu mencuat setelah seorang wali murid mengaku dana bantuan anaknya kerap dipotong oleh pihak sekolah. Hal tersebut memicu keributan antara guru dan orang tua siswa lainnya.
Menurut pengakuan wali murid, potongan dilakukan dengan alasan biaya administrasi dan uang bensin. Padahal, sesuai ketentuan, dana KIP seharusnya dicairkan langsung oleh penerima manfaat melalui ATM masing-masing.
Di SDN Ciranca 3, kartu ATM dan buku tabungan justru disimpan oleh pihak sekolah. Dana dicairkan oleh guru, lalu diserahkan secara tunai kepada wali murid. Praktik ini dinilai menyimpang dari mekanisme resmi penyaluran bantuan.
Saat dikonfirmasi, Via Telpon WhatsApp Kepala Sekolah SDN Ciranca 3 membantah memberi instruksi terkait pemotongan dana. Namun ia mengakui bahwa kartu ATM dan buku tabungan memang disimpan di sekolah. “Ujarnya Jumat 22/8/2025.
Setelah muncul keluhan, pihak sekolah menggelar pertemuan dengan wali murid penerima KIP. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas mekanisme pencairan sekaligus menjawab protes dari orang tua siswa.
Keterangan berbeda datang dari sejumlah narasumber. Ada wali murid yang menyebut potongan Rp40 ribu disebut sebagai “shodaqoh”, sementara yang lain menegaskan uang tersebut digunakan sebagai uang bensin dan administrasi.
Menurut regulasi resmi, penerima bantuan KIP wajib memegang sendiri kartu ATM dan buku rekeningnya. Dokumen tersebut hanya boleh dipinjamkan sementara kepada pihak sekolah untuk keperluan aktivasi rekening, dan setelah itu wajib dikembalikan kepada siswa atau wali murid.
Menahan kartu ATM dan buku tabungan siswa jelas bertentangan dengan aturan. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana.
Dinas Pendidikan diminta untuk menindaklanjuti temuan ini dengan menegakkan aturan secara tegas. Pengawasan yang ketat diperlukan agar dana bantuan KIP benar-benar diterima utuh oleh siswa tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
(Dian)






