TASIKMALAYA, || Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor UP3 PLN Tasikmalaya Jl. Mayor Utarya No.28, RW.01, Keluarahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Bendera Merah Putih yang sudah robek dan kusam masih berkibar pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 huruf b, yakni penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Awak media yang melakukan kontrol sosial mendapati bendera rusak tersebut tetap berkibar di tiang depan kantor. Saat dikonfirmasi, Bagian K3 PLN UP3 Tasikmalaya justru menanggapi santai dengan mengatakan, “Kenapa harus dipermasalahkan hal sepele seperti bendera ini.”
Berdasarkan hasil keterangan saat mengkonfirmasi ke pihak PLN UP3 Tasikmalaya dijawab dengan keterangan bahwa bendera akan diganti dengan yang baru, karena belum datang, kita pesan lewat Online dengan kwalitas kain drill. “Ujar salah satu pegawai PLN UP3 bagian K3.
Situasi ini memunculkan dugaan kelalaian dari pihak PLN. Seharusnya, instansi tersebut lebih peka terhadap kondisi bendera yang merupakan simbol negara, apalagi menjelang peringatan hari kemerdekaan.
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Ade Hera menilai sikap kurang responsif PLN UP3 Tasikmalaya sangat disayangkan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik di Indonesia. PLN UP3 Tasikmalaya dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan simbol negara.
Pihak AWP mendesak agar instansi terkait memberikan teguran kepada PLN UP3 Tasikmalaya. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dapat dijaga dengan baik bukan dianggap hal sepele, “Tegasnya Ade Hera Ketua AWP Tasikmalaya.
(Red/Sergap.co.id)






