KAB PURWAKARTA, || Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menargetkan pendirian 192 Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh desa dan kelurahan. Program ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian masalah secara kekeluargaan, sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bersama Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana meninjau langsung calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Rabu (13/8/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal percepatan realisasi program yang mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.
“Rumah RJ ini akan menjadi tempat pertama bagi warga mencari solusi. Musyawarah adalah kunci, dan pengadilan menjadi pilihan terakhir jika tidak tercapai kesepakatan,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana menambahkan, bangunan yang akan digunakan di Desa Karangmukti merupakan aset sitaan Kejari yang dialihfungsikan menjadi ruang mediasi yang nyaman. “Dukungan cepat Bapak Bupati sangat berarti bagi kami untuk menghadirkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan,” katanya.
Selain sebagai pusat mediasi, Rumah RJ Karangmukti akan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi warga. Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di lokasi tersebut, sementara lahan kosong akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menjelaskan bahwa Rumah RJ sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan demi terciptanya keadilan hakiki. “Kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum dan gotong royong di masyarakat,” ujarnya.
Rumah RJ diharapkan dapat menjadi pusat penyelesaian masalah, penguatan harmoni sosial, dan pemberdayaan ekonomi warga. Dengan kolaborasi antara Pemkab dan Kejari, Purwakarta menargetkan menjadi pelopor penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
(Dewy)






