SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Cabang Cirebon Raya memberikan apresiasi tinggi atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon dan seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut.
Ketua LKHN Cirebon Raya, Aman Muria, menilai MoU ini sebagai langkah maju yang menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk hadir sejak awal dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam ranah preventif dapat menjadi fondasi kuat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami melihat MoU ini sebagai sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak hanya hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi proaktif memastikan agar masalah itu tidak muncul. Ini adalah bentuk pengabdian yang patut diapresiasi,” ujar Aman Muria, Rabu 13 Agustus 2025.
MoU sebagai Peluang Besar Perbaikan Tata Kelola
LKHN Cirebon Raya menekankan bahwa MoU ini memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan, dan memperkuat kapasitas hukum aparatur daerah maupun desa.
“Pendampingan hukum yang dilakukan secara tepat dapat menjadi pagar kokoh yang menjaga niat baik para pemangku kebijakan. Kami berharap inisiatif ini terus dijalankan dengan semangat melayani kepentingan publik,” tambahnya.
LKHN Cirebon Raya Sampaikan Harapan
Dalam keterangan resminya, LKHN Cirebon Raya menyampaikan beberapa harapan konstruktif kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di antaranya:
1. Menjaga Independensi dan Netralitas – Memastikan setiap langkah pendampingan bebas dari intervensi politik atau kepentingan tertentu.
2. Mengutamakan Pencegahan dan Edukasi – Fokus pada deteksi dini risiko penyimpangan dan peningkatan pemahaman hukum aparatur.
3. Memperkuat Transparansi – Publikasikan hasil dan capaian pendampingan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
4. Konsistensi dalam Penegakan Hukum – Tetap tegas jika ditemukan pelanggaran, agar kepercayaan publik terjaga.
5. Sinergi dengan Masyarakat – Mengajak elemen masyarakat untuk turut mendukung keberhasilan pendampingan hukum ini.
Optimisme dan Komitmen Pengawalan
LKHN Cirebon Raya menyatakan optimistis bahwa langkah ini akan membawa dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah dan desa. Namun, pihaknya juga memastikan akan terus mengawal implementasi MoU tersebut demi memastikan tujuan awalnya benar-benar tercapai.
“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif ini, dan percaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mampu menjaga integritasnya. Pendampingan hukum adalah investasi jangka panjang bagi pemerintahan yang bersih,” tegas Aman Muria.





