LUBUKLINGGAU, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau akhirnya menyepakati pengangkatan tenaga honorer non-database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap II kategori R4 tahun 2025. Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Rabu (6/8/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi honorer R4 yang selama ini memperjuangkan statusnya. Pemerintah daerah berkomitmen mengusulkan mereka sebagai PPPK paruh waktu dan akan membahas mekanisme penggajiannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Secara sistem, R4 ini sudah bisa diajukan. Kami akan rapat dengan tim keuangan untuk membahas penggajian,” ujar Adi Dwi Cahyo, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau.
Adi menegaskan bahwa BKPSDM siap memperjuangkan pengangkatan honorer kategori R3 dan R4 secara serentak ke Kementerian PAN-RB. “Intinya kami siap mendukung penuh R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Komisi I DPRD turut mendorong percepatan pengusulan tersebut. Anggota Komisi I, Abdul Nasir, mengingatkan bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas, dengan tenggat hingga 20 Agustus 2025. “Kami minta BKPSDM serius dan memberikan perhatian lebih agar target pengusulan tercapai tepat waktu,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Aliansi Tenaga Honorer R4. Ketua Aliansi, Retno S, yang hadir dalam rapat bersama rekan-rekannya dari instansi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD Siti Aisyah, dan kecamatan, menyampaikan apresiasinya.
“Syukur alhamdulillah sudah ada titik terang. Harapan kami semoga bisa segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucap Retno dengan haru.
Senada, Wakil Ketua Aliansi, Dedi Ardiansyah, menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pemkot yang telah merespons aspirasi honorer R4. “Kami berharap keputusan ini dapat segera direalisasikan,” katanya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah nyata Pemkot dan DPRD Lubuk Linggau dalam memperjuangkan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum mendapat pengakuan formal dari negara.
(Aberi)






