Usai Dituding Poligami, Kepsek SMKN Manonjaya Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Caption : Kepala SMKN Manonjaya H. Wawan Munawar Ridwan, S.Pd.,M.Pd.

SERGAP.CO.ID

TASIKMALAYA, || Kepala Sekolah SMKN Manonjaya yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala SMKN Puspahiang, H. Wawan Munawar Ridwan.S. Pd.,M. Pd., secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan praktik poligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar, serta sangat merugikan nama baiknya sebagai pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Pernyataan bantahan ini disampaikan H. Wawan menanggapi salah satu pemberitaan media online yang telah menyebarluaskan informasi sepihak tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya. Ia menyatakan bahwa hingga berita tersebut ditayangkan, tidak pernah ada permintaan wawancara, klarifikasi, atau konfirmasi resmi dari pihak media bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.

“Saya menyayangkan cara kerja media tersebut yang hanya mengandalkan informasi dari narasumber anonim tanpa adanya upaya verifikasi langsung. Ini sangat tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang berimbang dan adil,” ujarnya dalam klarifikasi resmi, Rabu (6/8/2025).

H. Wawan juga menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak hanya tidak benar, tetapi juga telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang pendidik dan ASN. Ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut menyudutkan dirinya tanpa dasar dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru.

“Sebagai ASN, saya selalu berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Saya sangat paham bahwa setiap langkah dan keputusan, termasuk urusan pribadi, harus sesuai aturan. Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran terhadap PP No. 45 Tahun 1990 sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Wawan menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan dan media yang mempublikasikan berita tanpa fakta dan konfirmasi. Ia menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

Ia juga mengingatkan seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menghormati hak setiap individu untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers penting, tapi harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika,” tambahnya.

H. Wawan mengimbau masyarakat dan pihak-pihak lain untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama jika bersumber dari narasumber yang tidak jelas identitasnya. Ia meminta agar publik tetap objektif dan menunggu penjelasan resmi jika ada isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.

“Ini bukan sekadar soal nama baik pribadi, tapi juga menyangkut integritas lembaga pendidikan dan profesi ASN. Oleh sebab itu, saya akan menggunakan semua hak hukum saya agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.

Bantahan dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

(R**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *