KAB. OGAN ILIR, || Kurang Transparan Dan Tertutup, Dalam Realisasi Dana Desa. Kades Tebedak II Kecamatan Payaraman Dilaporkan Forum Masyarakat Desa Tebedak II Ke Kajari Ogan ilir Dan Unit Pidkor Polres Ogan Ilir, Jumat (25/07/2025)
Adapun Hasil Temuan Forum Masyarakat Tebedak 2 Yang Dilaporkan, Adanya Indikasi Penyimpangan APBDES dan DANA Desa TA. 2023/ 2024 (informasi dana Apdes terlampir) Yang Di Duga Kuat Modus Operandi Korupsi Dana Desa Yaitu :
- Penggelembungan Anggaran (Mark-up): Anggaran proyek digelembungkan, dan selisihnya dikantongi oleh oknum yang terlibat .
- Kegiatan Fiktif: Proyek atau kegiatan dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal tidak pernah dilakukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut kemudian dialihkan ke kepentingan pribadi .
- Penyalahgunaan Wewenang: Oknum pejabat desa menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu atau perusahaan tertentu yang terkait dengan mereka, seringkali dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar .
- Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi: Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat desa lainnya, bukan untuk pembangunan desa .
- Pemalsuan Laporan: Laporan keuangan desa dipalsukan untuk menyembunyikan penyimpangan dana .
- Penghilangan Bukti Transaksi: Kuitansi dan bukti transaksi lainnya dihilangkan atau dimusnahkan untuk menghindari audit .
Dana Kegiatan Yg Di Laporkan Oleh Forum Masyarakat Desa Tebedak II Diantaranya :
- Dana Posyandu Desa Diduga Tidak Terealisasi Dengan Baik
- Dana Pengembangan Sarana Produktif Desa Dan Dana Kegiatan Ekonomi Produktif Yang Diperlukan Desa Sesuai Hasil Musyawarah Desa Diduga Kuat RAB Diatas Harga Pasar
- Dana Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah Desa Untuk Insentif Kaur Umum, Kaur Pemerintahan Dan Kaur Pembangunan Diduga Terjadi Penggelembungan (mark up) Pembayaran Honorium Perangkat Desa
- Dana Tambahan Penghasilan Tunjangan BPD,Lembaga Adat, LPMD, RW, Hansip dan Ketua RT Tidak Terealisasi Sepenuhnya
- Dana kegiatan TP.PKK , Bantuan Kegiatan Keagamaan, Honor PTPKD, Bantuan Kesejahteraan Huru Paud Diduga Tidak Terealisasi Sepenuhnya
Salah Satu Perwakilan Dari Forum Masyarakat Desa Tebedak II, (SB) pada Media Ini Mengatakan Mewakili Dari Masyarkat Desa Tebedak II Dirinya dan Beberapa Warga Lainya , Tergerak Mendatangi Kejari Ogan Ilir Dan Dilanjutkan Ke Polres Ogan Ilir, Untuk Melaporkan Temuan Di Lapangan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dan Apdes TA. 2023/ 2024 Desa Tebedak II Kecamatan Payaraman
“Didampingi Kordinator Ormas Serikat Pemuda Dan Masyarakat Sumsel, Yovi Meitaha, Kami Mendatangi Kejari Oi, u
Polres Ogan Ilir Dan Dilanjutkan Menyampaikan Tembusan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Ogan Ilir”Ungkapnya
Dilanjutkanya, Kami Jelaskan Sekali Lagi Ini Bukan Merupakan Aksi Balas Dendam Pasca Pilkades, Kami Masyarakat Desa Tebedak II Sudah Jenih Dengan Kepala Desa (BAS) Atas tindakannya Dan Keputusan-keputusan Yang Selalu Di Ambil Secara Sepihak Oleh Dia(kades-red) Serta Ketidak transparannya Penggunaan Dana Desa Tebedak II Dengan Masyarakat
“Kami warga desa tebedak II kecamatan payaraman, berharap dengan sudah diterimanya laporan kami APH dapat sesegera mungkin untuk menindak lanjuti dari apa yang kami sampaikan”Tegasnya
Ditempat terpisah, Kordinator Ormas Serikat Pemuda Dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) Yovi Meitaha,. Mengatakan dirinya hadir Mendampingi Forum Masyarakat Desa Tebedak II Kecamatan payaraman, Menyampaikan Lapdu Ke APH Dan DPRD Ogan Ilir.
“Kami Berharap, APH Segera Menindak Lanjuti Lapdu Dari Masyarkat Tersebut,”Tukasnya
Sampai dengan saat berita ini diterbitkan, Kepala desa Tebedak II ( BAS ) belum memberikan klaripikasi ketika ditemui secara langsung terkesan menghindar maupun melaui telpon belum memberikan jawaban
(TIM/YV)






