ARM Desak Bareskrim Polri Tindak Galian C Ilegal di Galunggung Tasikmalaya

Dalam Mensikapi Terkait Carut Marutnya PPDB  Di Jabar, Ini Kata Dansatgas Anti Korupsi Furqon Mujahid Bangun Ketum (ARM)
Caption : Furqon Mujahid Bangun Ketua ARM (Umum Aliansi Rakyat Mengugat ) Dan juga sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat

SERGAP.CO.ID

TASIKMALAYA, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang Galian C di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga kuat telah melanggar perizinan dan merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perusahaan yang disorot ARM yang diketahui memiliki izin tambang seluas 5 hektare. Namun berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan diduga telah meluas hingga lebih dari 60 hektare, jauh melebihi batas izin resmi yang diberikan. ” Ujarnya Rabu 23/07/2025 di bilangan Hotel Kota Tasikmalaya.

ARM menilai tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem alam di kawasan Galunggung, yang seharusnya dilindungi sebagai daerah resapan air dan kawasan strategis ekologis.

Ketua Umum ARM Furgon Mujahid Bangun dalam pernyataannya menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan laporan dan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), serta menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menegaskan komitmennya dalam menangani masalah tambang yang merusak lingkungan. Ia menyatakan bahwa seluruh aktivitas Galian C, baik yang memiliki izin maupun yang ilegal, akan ditutup jika terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Kami akan cabut izinnya, bahkan menutup total operasionalnya,” ujar Kang Dedi dalam pernyataan resminya.

ARM juga mengingatkan bahwa pelanggaran aktivitas pertambangan Galian C seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti ada kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Tak hanya aspek hukum, ARM menyoroti aspek sosial dan ekonomi dari aktivitas Galian C ilegal ini. Warga sekitar mengeluhkan dampak debu, rusaknya jalan desa akibat lalu lalang truk tambang, serta ancaman terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat.

ARM menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan menggelar aksi massa dan menggandeng organisasi lingkungan nasional untuk menekan pemerintah dan aparat agar bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Tim**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *