Orang Tua Korban Bullying Ancam Laporkan Guru ke APH Lubuklinggau

SERGAP.CO.ID

LUBUKLINGGAU, || Dugaan kasus bullying yang dilakukan oleh oknum guru berinisial SS terhadap seorang siswi kelas 3 SD Negeri 44 Kota Lubuklinggau hingga kini belum menemui titik penyelesaian. Keluarga korban menyatakan kekecewaannya karena belum ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk meminta maaf secara langsung.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial S dilaporkan masih mengalami trauma dan enggan kembali bersekolah, meskipun orang tua sudah berupaya memindahkannya ke sekolah lain agar dapat melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang lebih aman.

Merasa tak dihargai, keluarga korban mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut. Bahkan, mereka mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Menurut pengakuan keluarga, S kini menunjukkan beberapa gejala akibat dugaan perundungan tersebut, antara lain:

Depresi dan sering melamun

Kehilangan selera makan

Sulit berinteraksi sosial

Menurunnya konsentrasi belajar

Sebelumnya, pihak keluarga bersama Plt Kepala Sekolah SD Negeri 44 telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga pernyataan ini dirilis, komunikasi via WhatsApp yang dilakukan oleh pihak korban tidak pernah ditanggapi serius oleh keluarga pelaku. Terakhir, pada Sabtu, 12 Juni 2025, ajakan penyelesaian secara kekeluargaan pun tak digubris.

(Aberi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *