SUMBA TIMUR, NTT || Sidang mediasi kedua atas perkara perdata Nomor 19/Pdt.Bth/2025 di Pengadilan Negeri Waingapu resmi dinyatakan gagal. Proses hukum kini berlanjut ke tahap sidang pokok perkara terkait sengketa tanah di Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Melalui kuasa hukum mereka, yakni Adv. Soleman Ulu Male, SH, Adv. Bili Umbu Robaka, SH, dan Adv. Yohanis Tamo Ama, SH, Martha Ndena dan Ance Ndena mengajukan gugatan perlawanan dan bantahan terhadap sejumlah putusan, termasuk putusan PN Waingapu, putusan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga surat perintah eksekusi.
“Kami adalah ahli waris sah secara hukum yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya. Ini seharusnya termasuk dalam kategori gugatan kurang pihak. Anehnya, dalam putusan PK pihak penggugat bisa menang, dan surat sita eksekusi pun sudah dikirimkan ke keluarga kami,” ujar Martha Ndena.
Ia menegaskan bahwa keluarga mereka telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak masa nenek hingga orang tua mereka yang saat ini masih hidup.
“Tidak pernah ada yang menggugat kepemilikan tanah ini sejak nenek kami hidup. Bahkan, bukti-bukti kepemilikan seperti tanaman umur panjang, sumur peninggalan nenek, kuburan keluarga, serta bukti SPPT dan pemberian lahan untuk SDN Maujawa semuanya ada,” tambah Martha.
Seluruh bukti tersebut, kata dia, telah diserahkan melalui kuasa hukum mereka dalam gugatan yang sudah didaftarkan secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung.
Adv. Soleman Ulu Male, SH, membenarkan pernyataan kliennya dan menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional pihak Pengadilan Negeri Waingapu.
“Kami menghargai pelayanan PN Waingapu yang cepat dan profesional dalam menerima gugatan perlawanan kami,” ujarnya.
Menurut Soleman, meski putusan PK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara sebelumnya tetap memiliki hak mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet), terutama jika hak keperdataannya belum pernah diperiksa di persidangan.
“Berdasarkan putusan MA No.1262/Sip/1975 dan No.3757/K/Pdt/1984, pihak ketiga yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan perlawanan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Adapun pokok alasan (positanya) dari gugatan perlawanan tersebut mencakup:
- Para penggugat tidak dilibatkan dalam perkara sebelumnya.
- Memiliki silsilah keturunan yang sah dan bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.
- Hak-hak mereka belum pernah diperiksa dalam proses hukum sebelumnya.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan, menyusul kegagalan mediasi pada Senin, 30 Juni 2025, karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak pelawan dan terlawan.
(Ndamy Hamuly)






