Germas PMKRI Cabang Tambolaka Nilai Kadis PPO Manggarai Buat Aturan Asal-Asalan, Desak Segera Dicabut

Germas PMKRI Cabang Tambolaka Nilai Kadis PPO Manggarai Buat Aturan Asal-Asalan, Desak Segera Dicabut

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA NTT, || Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus menilai kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai sebagai tindakan gegabah yang tidak berpihak pada kepentingan anak dan bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif.

Bacaan Lainnya

Penilaian itu disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang mewajibkan calon peserta didik baru melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Menurut PMKRI, kebijakan tersebut diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Keputusan itu seolah mengorbankan hak anak atas pendidikan hanya karena ketidakmampuan atau keterlambatan orang tua dalam melunasi pajak.

“Ini bentuk perampasan hak anak untuk sekolah. Jika orang tua belum mampu melunasi PBB, maka anak yang dikorbankan. Itu sungguh tidak adil. Kami mendesak Kadis PPO Manggarai agar segera mencabut surat edaran ini karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak dan masa depan mereka,” tegas Dominggus Ghoghi, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Tambolaka, Jumat (28/6).

Dominggus menilai surat edaran tersebut dibuat secara asal-asalan tanpa melalui kajian sosial yang mendalam, terutama menyangkut kondisi ekonomi masyarakat kecil di Manggarai. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pajak.

“Negara wajib menjamin setiap anak memperoleh pendidikan yang layak, tanpa syarat tambahan yang justru menjadi beban baru bagi rakyat kecil. Jangan sampai pendidikan berubah menjadi hak yang bisa dibeli atau ditukar dengan bukti pembayaran pajak,” lanjutnya.

Germas PMKRI Cabang Tambolaka juga mendesak Bupati Manggarai untuk mengevaluasi kinerja Dinas PPO dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pendidikan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak anak.

“Kalau tidak segera dicabut, ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Manggarai. Anak-anak akan menjadi korban kebijakan yang tidak manusiawi,” pungkas Dominggus.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *