KOTA TASIKMALAYA, || Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menggelar rapat sosialisasi dan diskusi mengenai ketentuan Over Dimension and Over Load (ODOL) pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Kantor Dishub Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, perwakilan Polresta Tasikmalaya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Satpol PP, para pengusaha angkutan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Maman Permana, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman di antara semua pihak sekaligus merumuskan solusi terhadap persoalan ODOL yang kerap menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pemaparannya, pihak Polresta Tasikmalaya mengungkapkan bahwa sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah tanjakan dan turunan Gentong diduga kuat dipicu oleh kendaraan ODOL. Oleh karena itu, Polresta akan meningkatkan penindakan terhadap pelanggar, termasuk bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan secara ilegal dan para pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan muatan.
Polresta juga menyampaikan rencana penerapan kebijakan Zero ODOL yang akan dimulai pada Januari 2027. Penerapan ini membutuhkan kerja sama lintas sektor dan sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, perwakilan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Gentong menekankan pentingnya fungsi jembatan timbang dalam mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Mereka juga mengusulkan perlunya penyediaan fasilitas penyimpanan sementara bagi muatan yang melebihi batas.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung pengawasan dan penguatan regulasi terkait ODOL. Ia menekankan bahwa aturan yang ditegakkan harus tetap berpihak kepada keselamatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan pelaku usaha transportasi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pengusaha angkutan menyampaikan aspirasi agar regulasi ODOL dikaji ulang, khususnya terkait penyesuaian ongkos muatan, perlindungan terhadap sopir, serta ketersediaan sarana pendukung agar adaptasi terhadap aturan dapat berjalan lebih adil dan realistis.
Sebagai penutup, rapat menyimpulkan bahwa sosialisasi terkait aturan ODOL akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2026. Periode ini diharapkan menjadi masa transisi yang efektif bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian. Semua pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
(Rizal)






